Imigrasi Nunukan Denda 2 Kapal Rute Nunukan-Tawau Rp150 juta

Kapal penumpngan rute Nunukan – Tawau sandar di Pelabuhan Tunon Taka. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kantor Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara, mengenakan denda sebesar Rp 150 juta kepada dua kapal rute internasional Nunukan – Tawau, Malaysia, MV Labuan Express dan MV Bahagia Ekspress, karena tidak mengindahkan teguran dan larangan mengangkut penumpang ilegal.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Kantor Imigrasi Nunukan, Jodhi Erlangga, mengatakan, pengenaan denda kepada MV Labuan Express dan MV Bahagia Ekspress berhubungan dengan pelanggaran ketentuan keimigrasian.

“Imigrasi telah beberapa kali memberikan surat teguran dan peringatan tapi tidak dihiraukan pihak agen pelayanan, jadi terpaksa diambil tindakan tegas,” kata Johdi pada Niaga.Asia, Selasa (19/11/2024).

Besaran denda yang dikenakan untuk kepaDa MV Labuan Express senilai Rp 100 juta, karena telah 2 kali melakukan pelanggaran, sedangkan terhadap MV Bahagia Express sebesar Rp 50 juta atas 1 kali pelanggaran.

Terhadap keputusan denda, Jodhi menerangan pihaknya tidak serta merta melayangkan surat tagihan terhadap Andi Darwin selaku pemilik agen pelayanan kedua kapal internasional rute Nunukan – Tawau.

“Larangan mengangkut penumpang tidak dilengkapi paspor sudah lama disosialisasikan dan berulang-ulang kita sampaikan ke semua agen di pelabuhan Tunon Taka,” sebutnya.

Pengenaan denda biaya diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi penanggung jawat alat angkut yang datang dari luar wilayah Indonesia atau akan berangkat keluar diwajibkan untuk melarang setiap orang naik atau turun dari alat angkut tanpa izin pejabat Imigrasi.

Tindakan administratif Keimigrasian tersebut diatur pula dalam Pasal 79 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi penanggung jawat alat angkut yang tidak memenuhi kewajiban Pasal 18 ayat (1) dikenakan biaya denda.

“Pihak agen, pemilik kapal sampai kapten ikut bertanggung jawab, makanya sebelum kapal berangkat harus di cek paspor penumpang,” kata Johdi.

Sementara itu, pemilik kapal internasional Nunukan -Tawau, Malaysia, Andi Darwin mengajukan protes atas tindakan administratif berupa denda sebesar Rp 150 juta yang dikenakan oleh Imigrasi Nunukan.

“Kami hanya penyedia jasa, kami tidak punya kewenangan memeriksa dokumen paspor penumpang, jadi selama mereka beli atau punya tiket dianggap legal,” jelasnya.

Darwin mengaku tidak pernah memberangkatkan penumpang ilegal ke Malaysia. Selama memiliki tiket pasti akan diangkut kapal, kalaupun ada penumpang tidak memiliki paspor menjadi kewenangan Imigrasi sebagai institusi penegak aturan.

Menurutnya, penerbitan dan pemeriksaan paspor seharusnya oleh petugas Imigrasi, sehingga jika ditemukan ada penumpang tidak melewati pos pemeriksaan Imigrasi bukan kesalahan dari agen pelayanan sebagai penyedia jasa.

“Yang kami tahu, penumpang beli tiket pakai paspor dan titik akhir orang bisa berangkat ada di Imigrasi, jadi kalau Imigrasi menolak seorang calon penumpang, pasti agen kapal ikut menolak,” ungkapnya.

Penulis : Budi Anshori : Editor : Intoniswan

Tag: