
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan kembali melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap satu orang Warga Negara (WN) Malaysia, berinisial HJ (50) melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan, karena melampaui izin tinggal atau overstay.
“Deportasi dilakukan Sabtu 08 Februari 2025, melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan,” kata Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kantor Imigrasi Nunukan, Fredy pada Niaga,Asia, Minggu (09/02/2025)
WN Malaysia tersebut dikenakan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tinggal atau berada di wilayah Indonesia melebihi batas ketentuan maksimal 30 hari.
Untuk itu, kantor Imigrasi Nunukan perlu melakukan tindak tegas dengan memulangkan WN Malaysia di tempat asalnya. Pendeportasian ini juga sebagai bentuk pengawasan terhadap keberadaan warga asing di wilayah Indonesia.
“Orang ini kena pelanggaran overstay karena tinggal dan berada di wilayah Nunukan selama 58 hari dari ketentuan waktu maksimal 30 hari,” sebutnya.
Keberadaan HJ di wilayah Indonesia hanya sebatas kunjungan atau bertemu dengan keluarga, namun karena melebihi batas izin tinggal, warga Malaysia tersebut harus dikeluarkan paksa dari Indonesia.
“Kasus seperti ini sudah sering terjadi di Nunukan, warga Malaysia datang mengunjungi kerabatnya terutama ketika ada acara keluarga,” ucapnya.
Proses deportasi diawasi sepenuhnya oleh petugas kantor Imigrasi Nunukan, mulai dari menyerahkan dokumen perjalanan berupa paspor ke petugas Pos Lintas Batas Internasional (PLBI) yang berada di pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Setelah mendapatkan izin keluar dari PLBI dan seluruh prosedur terpenuhi, petugas Inteldakim Imigrasi mengawal WN Malaysia hingga naik ke atas KM. Malindo Express yang bertolak menuju pelabuhan Tawau, Malaysia.
“Proses deportasi di kawal sampai warga asing dinyatakan benar-benar masuk kapal dan kapal berlayar sesuai tujuan,” jelasnya.
Fredy menuturkan, Imigrasi Nunukan berkomitmen menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian ditindak sesuai aturan yang berlaku baik sanksi pidana atau administratif.
“Deportasi merupakan bentuk penegakan hukum bagi WNA yang melanggar izin tinggal di Indonesia. Tindakan ini tentunya berlaku sama di negara lainnya,” pungkasnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: DeportasiImigrasi Nunukan