Imigrasi Nunukan Gagalkan Keberangkatan 7 Calon PMI ke Malaysia

Petugas Imigrasi Nunukan bersama calon PMI yang akan bekerja di Malaysia, tapi tak dilengkapi kontrak kerja dengan perusahaan yang akan mempekerjakan di Malaysia.(Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Petugas Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Kalimantan Utara, menggagalkan keberangkatan 7 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang hendak menuju Tawau, Sabah, Malaysia melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Meski memiliki paspor, petugas Imigrasi mencegah calon PMI itu berangkat ke Malaysia karena tidak dilengkapi dokumen atau kontrak kerja resmi dengan perusahaan yang akan mempekerjakannya di Malaysia.

“Keberangkatan calon PMI melalui jalur resmi pelabuhan Tunon Taka dan masing-masing pelaku memiliki dokumen paspor,” kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian kantor Imigrasi Nunukan, Jodhi Erlangga pada Niaga.Asia, Minggu (11/06/2023).

Para calon PMI memanfaatkan jadwal keberangkatan kapal cepat hari Minggu yang kembali dibuka Pemerintah Malaysia sejak bulan April 2023, rute penyeberangan Nunukan – Tawau ini sempat ditutup sejak berapa tahun lalu.

Petugas Imigrasi yang melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan bagi penumpang kapal internasional di pelabuhan Tunon Taka Nunukan, mencurigai gerak- gerik rombongan penumpang yang berasal dari Sulawesi Selatan.

“Waktu diminta memperlihatkan berkas kelengkapan kerja, mereka tidak dapat menunjukan dokumen yang seharusnya dimiliki setiap pekerja migran resmi,” sebut Jodhi.

Mengetahui adanya kesalahan dalam prosedur keberangkatan calon PMI, petugas Imigrasi Nunukan bertindak sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dengan cara menjelaskan mekanisme diperlukan dalam bekerja di luar negeri.

Jodhi menuturkan, tiap warga Indonesia bekerja di luar negeri hendaknya memiliki dokumen sah yang telah diatur pemerintah agar dapat melindungi hak dan keamanan bagi pekerja migran selama bekerja.

“Kami berikan pemahaman tentang risiko yang mungkin dihadapi oleh pekerja migran tanpa perlindungan hukum yang memadai,” ujarnya.

Meski kecewa gagal berangkat ke Malaysia, para calon PMI asal Sulsel yang terdiri 4 orang laki-laki dan 3 orang perempuan tersebut menerima alasan dari kantor Imigrasi Nunukan menolak memberangkatkan ke luar negeri.

Imigrasi juga meminta rombongan calon PMI agar mencari perusahaan resmi dan mencari informasi prosedur dan kelengkapan perizinan yang benar sebelum memutuskan mencari kerja di luar negeri.

“Untuk proses selanjutnya diserahkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan, disana nantinya diberikan pemahaman aturan bekerja di luar negeri,” bebernya.

Larangan pemberangkatan bagi calon PMI ilegal menjadi kesepakatan bersama, dimana Presiden RI Joko Widodo meminta seluruh instansi terkait agar mengamankan sekaligus menutup ruang bagi pelaku tindak perdagangan orang.

Melalui tindakan tegas ini pula, imigrasi Nunukan berhasil mencegah potensi eksploitasi dan penyalahgunaan yang dapat dialami oleh para pekerja migran karena  tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai.

“Tidak ada larangan bekerja di luar negeri, tapi ada aturan dan syarat yang harus dipenuhi agar pekerja migran memiliki hak perlindungan,” tutupnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: