Imigrasi Nunukan jadi Mainan WN Pakistan, Sukses Kabur dari Ruang Tahanan 2 Kali

Warga negara Pakistan, H, hari Minggu (12/02/2023) malam kembali berhasil kabur dari ruang tahanan Imigrasi Nunukan untuk kedua kalinya dan hingga hari ini belum tertangkap lagi karena masuk ke kawasan hutan. (Foto Istimewa/Niaga.Asai)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Warga negara asing (WNA) asal Pakistan H (38) ini mempermainkan petugas Imigrasi Nunukan. Setelah berhasil kabur dari ruang detensi dan ditemukan di rumah kosong milik warga, pada Minggu (12/02/2023) kembali melakukan hal yang sama, kabur lewat ventilasi ruangan dimana dia ditahan.

H kabur lagi dari tahanan tersebut dibenarkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan Ryan Adity, setelah melihat dari rekaman CCTV di ruang Intelijen dan Penindakan Keimigrasisn (Inteldakim) Nunukan dan hingga hari ini, belum ditemukan lagi.

“Rekaman CCTV sekitar pukul 07:00 Wita terlihat H keluar dari ventilasi tempat pelaku ditahan sementara,” kata Ryan pada Niaga.Asia, Senin (13/02/2023).

Modus pelarian H hampir serupa dengan kejadian pertama, pelaku memanfaatkan situasi kantor sepi di hari libur minggu, dimana hanya ada petugas jaga yang posisinya berjauhan dari ruang detensi dan ruang Inteldakim.

Melihat dari rekaman CCTV, H turun dari ventilasi angin jendela dengan tangan tidak terikat. Padahal, berdasarkan laporan staf Inteldakim, selama menjalani penahanan tangan H di selalu borgol besi.

“Direkaman terlihat kedua tangan H tidak terikat, jadi kemungkinan pelaku berhasil memutus rantai borgol,” sebutnya.

Ryan menjelaskan, ventilasi ruang Inteldakim Imigrasi Nunukan terbuat dari kayu dan kaca dengan ketinggian sekitar 3 meter. Di bagian ruang lainya terdapat pula seorang anak usia 16 tahun warga Pakistan yang tertangkap bersama H dan R.

Upaya pencarian H sudah dilakukan sejak kaburnya dari ruang tahanan, Imigrasi juga meminta bantuan kepolisian dan intelijen termasuk masyarakat umum yang berada di sekitar jalur Imigrasi Nunukan.

“Petugas Imigrasi sempat melihat pelaku melintas di jalan Kampung Dayak, kita saling bertatapan dalam jarak jauh, setelah itu H lari kabur menghilang masuk hutan,” bebernya.

 

Sebelumnya, H bersama R warga Pakistan melarikan diri dari ruang detensi Minggu 29 Januari 2023, setelah dilakukan pencarian satu hari, petugas menemukan  berada keduanya di rumah kosong milik warga Jalan Pasar Baru Nunukan.

Keduanya kabur dengan cara memutarkan kain basah ke jeruji besi jendela ruang detensi hingga besi terbuka seukuran tubuh, R dan H selanjutnya melompat turun dari lantai II ke halaman bagi belakang kantor Imigrasi Nunukan setinggi 5 meter.

“Dulunya mereka ditahan di satu ruangan, karena kabur kita pisahkan, H ditempatkan di ruang lantai I dan R tetap di ruang detensi lantai II,” jelasnya.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan H baik menghalangi proses pemeriksaan dan kabur dari rumah tahanan dapat dikenakan Pasal 120 dan atau Pasal 134 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Penerapan Pasal 134 kepada pelaku sebagai persiapan apabila H tidak dapat dibuktikan bersalah melakukan tindak pelanggaran ke Imigrasian, sehingga perlu pasal pengrusakan atau berusaha melarikan diri dari petugas.

“Ancaman pidana Pasal 134 hukuman pidana penjara paling ringan 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” terangnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: