Imigrasi Nunukan Limpahkan Berkas Perkara Dua WN Pakistan ke Kejaksaan

Dua warga negara Pakistan, Hanif dan Rahmat akan diadili dalam perkara pelanggaran UU Keimigrasi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Sempat kabur dari ruang detensi Imigrasi Nunukan, berkas perkara dua warga negara Pakistan, Hanif (38) dan Rahmat (24) yang memasuki wilayah negara Indonesia melalui Nunukan secara Ilegal, 18 Januari 2023, akhirnya dilimpahkan kantor Imigrasi Nunukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Rabu lalu (24/5/2023)

“Berkas kedua WN Pakistan sudah diserahkan ke Kejaksaan,” kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Imigrasi Nunukan, Jodhi Erlangga pada Niaga.Asia, Jumat (26/05/2023).

Kedua WN Pakistan tersebut, menurut Jodhi, disangkan telah melanggar Pasal 120 Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, kantor Imigrasi Nunukan tinggal menunggu jadwal penyerahan kedua tersangka dan barang bukti ke tim jaksa penuntut umum.

Hanif dan Rahmat diduga menyeludupkan seorang gadis inisial A berusia 16 tahun dari Pakistan ke wilayah Indonesia melalui Kabupaten Nunukan, tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian. Dalam persidangan di PN Nunukan nanti, kedua tersangka akan disediakan advokat sebagai penasihat hukum.

Jodhi menuturkan, kedua WN Pakistan sejak bulan Maret lalu telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan,  sebagai antisipasi keamanan, karena sempat kabur 2 kali dari ruang detensi Imigrasi.

“Hanif pernah 2 kali kabur loncat dari lantai 2 ruang detensi, sedangkan Rahmat kabur 1 kali, keduanya kembali tertangkap,” sebutnya.

Terhadap gadis yang menjadi korban TPPO, Jodhi menjelaskan, sekarang masih di Nunukan, statusnya saksi korban dan akan memberikan kesaksian nanti  di PN Nnukan.

Gadis itu sampai hari ini masih dalam pengawasan dan perlindungan dengan menempatkannya di ruang khusus kantor Imigrasi Nunukan hingga selesai memberikan kesaksian di pengadilan.

“Saksi korban karena masih anak-anak, makanya kita perlakukan humanis, kemarin waktu lebaran dibawa ke rumah pegawai perempuan Imigrasi Nunukan,” jelasnya.

Keberadaan A di kantor imigrasi Nunukan telah diketahui oleh keluarganya, orang tua laki-laki saksi korban warga negara Malaysia, sedangkan ibu kandungnya warga negara Pakistan. Saksi korban memiliki dokumen semacam paspor sementara yang diterbitkan pemerintah Malaysia.

Keberadaan saksi korban masih diperlukan di Nunukan sudah diberitahukan ke Konsulat Jenderal Perwakilan Malaysia di Pontianak Kalimantan Barat.

“Kondisi  saksi korban, baik dan sehat, semua kebutuhan selama menjadi saksi ditanggung imigrasi Nunukan. Nanti saksi korban dipulangkan ke Malaysia melalui program repatriasi,” kata Jodhi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hanif bersama Rahmat dan satu orang anak perempuan diamankan petugas Imigrasi Nunukan, Selasa 8 Januari 2023 di salah satu penginapan di Nunukan.

Ketiganya masuk wilayah Nunukan dari Tawau melalui secara ilegal. Hanif sendiri diduga  sengaja membawa saksi korban masuk Indonesia untuk mendapatkan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dibantu oleh Rahmat.

“Tujuan Hanif  membawa saksi koran ke Nunukan untuk dibikinkan KTP  Nunukan, karena akan dijadikannya istri, tanpa seizin kedua orang tua saksi korban,” tutupnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: