Imigrasi Nunukan Pulangkan Gadis Remaja Asal Malaysia Korban TPPO

AI bersama staf Imigrasi Nunukan menaikan kapal tujuan Tawau, Sabah, Malaysia di pelabuhan Tunon Taka Nunukan. (Foto : Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kantor Imigrasi Nunukan memulangkan AI (17) warga Malaysia keturunan Pakistan yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) dengan terdakwa Hanif (37) warga Pakistan dan Rahmat (24) warga Malaysia.

“Proses pemulangannya cukup lama menunggu 8 bulan sejak diamankan Januari 2023 di sebuah kamar hotel di Kecamatan Nunukan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Ryan Aditya pada Niaga.Asia, Kamis (07/09/2023).

Proses pemulangan AI dilakukan Kamis 07 September 2023 melalui pelabuhan internasional Tunon Taka Nunukan dengan tujuan pelabuhan Tawau, Sabah, Malaysia, didampingi oleh pihak keluarga korban dan staf Imigrasi.

Menurut Ryan Aditya, AI menjadi korban TPPO yang perkaranya kini dalam proses persidangan di Pengadilan Nunukan.  Hafid didakwa atas Pasal 134 huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan Rahmat didakwa Pasal 120 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Gadis remaja ini dibawa kabur oleh Hanif dan Rahmat memasuki wilayah Nunukan dengan tujuan akan dinikahi sebagai istri ketiga oleh Hanif,” sebutnya.

Kasus TPPO warga asing ini mendapat perhatian serius pihak berwenang dan dilakukan investigasi ketat, karena Hanif dan Rahmat sempat kabur dari ruang detensi kantor Imigrasi Nunukan.

Sejumlah fakta baru terungkap dalam persidangan, dimana AI memiliki keluarga berdomisili di Tawau, Sabah, Malaysia.  AI juga ternyata terdata sebagai penduduk Malaysia dibuktikan dengan dokumen negara.

“Awalnya kita mengira AI warga Pakistan, ternyata bapaknya berdomisili di Tawau, tapi memiliki darah keturunan Pakistan,” bebernya.

Penahanan AI selama 8 bulan bukanlah tindakan hukum bagi dirinya. Gadis berusia 17 tahun ini sebagai saksi kunci perkara yang keterangannya diperlukan selama proses penyelidikan hingga ke tahap persidangan.

Selama berada di Nunukan, AI diberikan perlindungan hukum dan jaminan hidup layaknya korban. Status ini telah pula disampaikan kepada pihak keluarga dan otoritas pemerintah Malaysia.

“Apa yang terjadi di Nunukan dikoordinasikan dengan pihak keluarga dan Pemerintah Malaysia,” kata Ryan Aditya.

Proses pemulangan AI berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku. AI juga diberikan dokumen sejenis surat perlakuan cemas oleh Konsulat Malaysia sebagai tanda perjalanannya dilindungi oleh negara.

“Kami perjelas lagi, sesuai hasil penyelidikan dan fakta-fakta menerangkan bahwa AI bukan warga Pakistan,” terang Ryan Aditya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: