
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Indonesia-Iran Preferential Trade Agreement (II-PTA) diharapkan dapat diimplementasikan pada awal tahun 2025. II-PTA merupakan persetujuan dagang kedua Indonesia dengan negara di kawasan Timur Tengah dan persetujuan dagang pertama Indonesia yang memiliki pengaturan Imbal Dagang (Counter Trade) sebagai satu alternatif transaksi perdagangan.
Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan menjelaskan itu saat Kementerian Perdagangan melakukan Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi VI Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Rapat kerja juga dihadiri Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, jajaran Kementerian Perdagangan, dan Anggota Komisi VI DPR RI.
Rapat kerja yang dipimpinWakil Ketua Komisi VI DPR RI, Mohamad Hekal, agendanya adalah pengesahan sekaligus menentukan instrumen ratifikasi Indonesia-Iran Preferential Trade Agreement (II-PTA) atau Persetujuan Preferensi Perdagangan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran.
“II-PTA akan mendukung pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19 dan meningkatkan kinerja makroekonomi Indonesia. Selain itu, pengaturan Imbal Dagang akan mendorong meningkatnya transaksi perdagangan kedua negara,” kata Mendag Zulkifli Hasan.
Lebih lanjut, Mendag menjelaskan bahwa pada periode 5 tahun terakhir (2019–2023), neraca perdagangan Indonesia selalu mencatatkan suplus. Tahun 2023, total perdagangan USD 206,9 juta (ekspor USD 195,1 juta dan impor USD 11,7 juta), sehingga Indonesia surplus USD 183,4 juta.
Persetujuan II-PTA ditandatangani pada 23 Mei 2023 di Istana Bogor oleh Menteri Perdagangan kedua negara dengan disaksikan oleh Presiden RI dan Presiden Iran.
Sumber: Siaran Pers Kementerian Perdagangan | Editor: Intoniswan
Tag: Iran