Indonesia Perlu Optimalkan Trade Remedies

Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti membuka diskusi stakeholders bertema “Trade Remedies dalam Perspektif Perdagangan Global dan Penguatan Terhadap Industri Dalam Negeri” di Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/11/2024). (Foto Kemendag/Niaga.Asia)

BANDUNG.NIAGA.ASIA – Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (WTO) perlu memaksimalkan keanggotaannya dalam upaya melindungi pasar dalam negeri sekaligus mengamankan pasar ekspor produk Indonesia di luar negeri.

Salah satu instrumen yang dapat dioptimalkan Indonesia adalah trade remedies, khususnya anti-dumpingdan antisubsidi. Instrumen ini diperbolehkan WTO untuk dipergunakan negara anggotanya dalam menghadapi perdagangan internasional yang tidak adil.

Demikian disampaikan Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri dalam pembukaan Diskusi Stakeholders bertema “Trade Remedies dalam Perspektif Perdagangan Global dan Penguatan Terhadap Industri Dalam Negeri” di Bandung, Jawa Barat pada hari ini, Kamis (28/11).

“Indonesia perlu mengoptimalkan trade remedies, meliputi anti-dumping dan antisubsidi. Hal ini menjadi wujud perlindungan industri dalam negeri dari serbuan produk impor yang diduga dijual dengan harga dumping atau mengandung subsidi sehingga menyebabkan kerugian atau penurunan kinerja bagi industri dalam negeri. Instrumen trade remedies lainnya yang juga dapat digunakan ketika barang impor membanjiri pasar dalam negeri adalah tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures),” jelas Wamendag Roro.

Wamendag Roro menambahkan, untuk menggunakan instrumen ini, pemerintah harus bisa memastikan keseimbangan industri hulu, hilir dan pengguna, dampak terhadap perekonomian secara menyeluruh, serta hubungan baik dengan mitra dagang Indonesia.

Ketua KADI Danang Prasta Danial dalam kegiatan yang sama mengatakan, kementerian/lembaga sebagai pengambil keputusan diharapkan semakin memahami pentingnya instrumen trade remedies dalam melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan yang tidak adil (unfair trade).

“Hingga saat ini, sejumlah praktik dumping masih dapat ditemui di lapangan. Kami berharap diskusi inidapat memberikan rekomendasi penerapan kebijakan anti-dumping dan antisubsidi. Sehingga,manfaatnya dapat dirasakanindustri dalam negeri dari hulu hingga hilir dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional lainnya,” pungkas Danang.

Sumber: Siaran Pers Kementerian Perdagangan | Editor: Intoniswan

Tag: