JAKARTA.NIAGA.ASIA – Indonesia siapkan terciptanya keseragaman klasifikasi barang di ASEAN yang disusun berdasarkan standar internasional atau ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature.
Demikian dijelaskan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, dalam keterangan resminya (05/09).
Perwakilan administrasi pabean dari seluruh negara anggota ASEAN kembali bertemu dalam rangka pertemuan the 13th Technical Sub-Working Group on Classification (TSWGC) yang digelar Indonesia pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta.
TSWGC merupakan salah satu forum kerja sama kepabeanan di ASEAN yang saat ini dipimpin Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yang khusus membahas mengenai klasifikasi barang dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di tingkat regional.
“Pembentukan dan penyelenggaraan pertemuan TSWGC sendiri merupakan salah satu wujud komitmen dari administrasi pabean ASEAN dalam memfasilitasi perdagangan dengan mendorong terciptanya keseragaman klasifikasi barang di ASEAN yang disusun berdasarkan standar internasional,” kata Deni.
Implementasi klasifikasi barang yang seragam tidak hanya penting untuk mendukung administrasi pabean dalam mengumpulkan pendapatan negara dan mengumpulkan data statistik perdagangan barang secara lebih efektif dan efisien, namun juga penting bagi sektor bisnis, khususnya untuk menciptakan transparansi dan kepastian tarif barang, meningkatkan efisiensi logistik dengan menghindari dispute klasifikasi barang yang berpotensi menciptakan hambatan perdagangan yang tidak perlu, serta membantu menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil dan kompetitif.
Pertemuan TSWGC kali ini merupakan kick off meeting dalam rangka mempersiapkan review AHTN 2022 dan penyusunan AHTN 2027. Pertemuan membahas beberapa isu penting seperti prosedur dan kriteria teknis review AHTN 2022 dan program kerja review AHTN 2022.
Hasil dari pembahasan di TSWGC berupa AHTN ini akan menjadi Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) yang nantinya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan untuk digunakan sebagai sistem pengelompokkan barang di Indonesia, baik untuk keperluan fiskal berupa tarif bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, maupun keperluan non-fiskal seperti pengumpulan data statistik, monitoring barang yang dikenakan ketentuan larangan dan pembatasan serta keperluan lainnya.
Sistem klasifikasi barang bersifat dinamis dan akan selalu berevolusi dari waktu ke waktu menyesuaikan kemajuan teknologi, perubahan pola perdagangan, dan perkembangan situasi global sehingga perlu diperbarui secara berkala, sebagaimana halnya yang juga dilakukan di level global oleh World Customs Organization (WCO).
“Hal serupa juga perlu dilakukan di ASEAN dengan melakukan update terhadap AHTN agar selaras dengan Harmonised System (HS) dan perkembangan ekonomi terkini,” jelas Fadjar Donny Tjahjadi, Direktur Teknis Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, dalam pembukaan pertemuan the 13th TSWGC. Pihaknya juga berharap negara anggota ASEAN dapat memberikan masukan dan berbagi perspektif baru dalam penyusunan AHTN 2027.
Sejak disepakatinya Protocol Governing the Implementation of the AHTN oleh Menteri Keuangan ASEAN yang menandai implementasi AHTN oleh negara-negara ASEAN pada tahun 2003 lalu, ekonomi ASEAN telah berkembang secara signifikan. Dalam waktu 20 tahun terakhir, ASEAN telah tumbuh menjadi salah satu pusat kekuatan ekonomi yang diperhitungkan dunia.
Oleh karenanya, sebagai salah satu upaya administrasi pabean ASEAN untuk terus mendukung kemudahan perdagangan yang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, ASEAN akan berfokus merumuskan sistem klasifikasi barang yang simpel dan transparan, namun tetap relevan dengan perkembangan jaman dan dapat mengakomodir kebutuhan pengumpulan data statistik untuk penyusunan kebijakan perdagangan yang lebih baik di masa mendatang.
“Saat ini adalah momen yang tepat untuk melakukan strategic review atas kriteria dan ketentuan review AHTN agar AHTN lebih merefleksikan kondisi perdagangan internasional terkini, sekaligus menyusun rencana kerja yang tepat dalam rangka menyelesaikan pembahasan AHTN 2027,” terang Taufik Ismail, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan yang bertindak sebagai Chairman of TSWGC.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: ASEANCukai