Ini 4 Hal yang Dilarang Dilakukan Makmur Marbun sebagai Penjabat Bupati PPU

Bupati PPU Hamdam (kiri) bersama penggantinya Makmur Marbun (kanan). (Foto HO/NET)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian dalam Surat Keputusan Nomor 100.1.2.3-3720 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Penajam Paser Utara, tanggal 7 September 2023 menetapkan Drs. Makmur Marbun, M.Si sebagai Penjabat Bupati PPU untuk 1 (satu) tahun terhitung sejak dilantik.

Informasi terbaru, Gubernur Kalimantan Timur, H Isran Noor dijadwalkan melantik Makmur Marbu, besok, Selasa (19/09/2023) di Kantor Gubernur Kaltim, dan hari ini telah dilaksanakan gladi bersih sebagai persiapan.

Makmu Marbun adalah pejabat Direktur Produk Hukum Daerah di Direktorrat Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Dalam SK mendagri juga ditetapkan, hak dari Makmur Marbun sebagai Penjabat Bupati PPU yakni, tetap menduduki jabatan pimpinan tinggia pratama (Direktur Produk Hukum Daerah di Direktorrat Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri). Memiliki hak keuangan dan protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam Mendagri juga menetapkan 4 (empat) larangan bagi Makmur Marbur selama menjadi Penjabat Bupati PPU, Pertama; dilarang melakukan pengisian jabatan dan memutasi pegawai. Kedua; dilarang membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan izin yang berbeda dengan pejabat sebelumnya.

Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.1.2.3-3720 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Penajam Paser Utara, tanggal 7 September 2023.

Ketiga; dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah. Keempat; dilarang membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.

“Keempat larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” bunyi SK Mendagri

Mendagri juga menetapkan dan menugaskan Makmur Marbun memfasilitasi persiapan Pemiliu Serentah 2024 dan Pilkadan PPU Tahun 2024, serta menjaga netralitas ASN. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur  paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: