Ini Aturan Main Pertanahan di IKN: Hak Masyarakat dan Adat Diakui

Presiden Jokowi berdiskudi dengan Gubernur Kaltim Isran Noor saat mengunjungi Klaster Pemerintahan (Titik Nol) Ibu Kota Baru, di Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU, Kaltim, Selasa (17/12/2019) siang. (Foto: AGUNG/Humas)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Tanah untuk Ibu Kota Nusantara (IKN)256,142 hektar di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara  oleh Otorita IKN dan/atau kementerian/lembaga di IKN dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan menkanisme Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.

Dalam hal pengadaan tanah dilakukan dengan mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, tahapan pesiapan dilaksanakan oleh Otorita IKN. Penetapan lokasi pengadaan tanah diterbitkan oleh Kepala Otorita IKN.

Otorita IKN diberi hak pakai dan/atau hak pengelolaan atas Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Otorita IKN berwenang mengikatkan diri dengan setiap induvidu atau badan hukum atas perjanjian HAT (Hak Atas Tanah) di IKN.

Demikian tercantum dalam Bagian Kedua UU IKN tentang Pertanahan dan Pengalihan Hak Atas Tanah Pasal 16 UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang IKN.

Selanjutnya ditegaskan, Otorita IKN dapat memberikan jaminan perpanjangan dan pembaruan HAT di atas hak pengelolaan sesuai dengan persyaratan yang termuat dalam perjanjian. Dalam hal tertentu, jangka waktu perjanjian Pengalihan HAT disesuaikan dengan kebutuhan. HAT di IKN wajib dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

“HAT yang diberikan yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan tujuan peruntukannya dapat dibatalkan Otorita IKN. Pengalihan HAT di IKN wajib mendapatkan persetujuan Kepala Otorita IKN,” bunyi ayat 8, 9,10, 11, dan 12 Pasal 16 UU IKN.

Kemudian di Pasal 17 dikatakan, Otorita IKN memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian tanah di IKN.

“Otorita IKN mulai beroperasi paling lambat pada akhir tahun 2022,” bleid Pasal 36 UU IKN.

Di Penjelasan UU IKN disebutkan, mekanisme pengadaan tanah  dan pemberian hak pengelolaan kepada Otorita IKN sebagaimana diatur di Pasal 16 ayat (1), (3) dilakukan dengan memperhatikan HAT masyarakat dan HAT masyarakat adat.

Selanjutnya, perpanjangan dan pembaruan HAT dapat diberikan secara sekaligus setelah 5 (lima) tahun melaksanakan HAT di atas hak pengelolaan.

Dijelaskan pula, yang dimaksud dengan “Pengalihan HAT” adalah pengalihan HAT dengan mekanisme jua beli. Perestujuan kepala Otorita IKN tidak dimaksudkan menghilangkan hak keperdataan terhadap kepemilikan tanah.

Pemilik yang ingin menjual tanahnya tetap dapat melakukan transaksi jual beli tanahnya, namun dengan ketentuan bahwa harus berdasarkan persetujuan kepala Otorita IKN dan pihak sebagai pembeli tanahnya terbatas pada Pemerintah Pusat, termasuk di dalamnya Otorita IKN.

“Ketentuan ini ditujukan untuk menjamin kepastian hukum dalam rangka persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN,” bunyi penjelasan atas ayat 12 Pasal 16 UU IKN.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: