Ini Aturan Main Tempat Hiburan di Balikpapan Selama Ramadan

Ilustrasi THM (istimewa/net)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menerbitkan surat edaran dengan nomor 300/093/Pem terkait penutupan sementara usaha hiburan dan arena bola sodok (biliar).

Kebijakan itu dikeluarkan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadan, dan persiapan menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo, menandatangani surat edaran itu pada 24 Februari 2025, menyatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kekhusyukan ibadah dan ketertiban umum.

“Kami menerapkan kebijakan ini untuk memastikan bahwa selama Ramadan, tempat hiburan malam (THM) seperti pub, bar, karaoke, dan usaha hiburan lainnya yang menyediakan pertunjukan live music harus tutup total. Hal ini agar masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan khusyuk dan tidak terganggu oleh kebisingan,” kata Bagus.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat juga ketentuan khusus untuk arena biliar dan live music yang ditampilkan di kafe atau restoran.

Usaha-usaha tersebut diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jam buka. Arena biliar hanya boleh buka mulai pukul 11.00-16.00 Wita dan 21.00-23.00 Wita. Sedangkan kafe dan restoran yang menampilkan live music dengan nuansa Islami, diperbolehkan beroperasi dari pukul 17.00-19.00 Wita serta 21.00-23.00 Wita.

Kebijakan ini diharapkan memberikan ruang bagi pelaku seni untuk tetap berkarya, namun dengan tetap menghormati nilai-nilai Ramadan.

Bagus Susetyo menekankan aturan ini diambil berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Hiburan Umum dan Rekreasi, serta Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

“Kami tidak ingin ada pengecualian. Semua pihak harus mematuhi regulasi yang telah ditetapkan, karena pelanggaran tidak hanya merugikan pemerintah dari segi pendapatan daerah, tetapi juga mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tegas Bagus.

Sementara itu, pemerintah telah mengingatkan para pelaku seni musik untuk mengubah genre pertunjukan mereka.

“Kita telah menerima audiensi dari para pecinta seni. Live music di restoran harus bernuansa Islami, bukan musik koplo atau yang bernuansa hura-hura. Namun, kami tidak melarang pelaku seni untuk tampil. Ada fasilitas seperti elekton dan live music, asalkan lagunya sesuai dengan nilai Ramadan,” jelas Bagus.

Surat edaran ini juga menetapkan sanksi administratif atau sanksi pidana bagi tempat usaha yang melanggar aturan. Dengan begitu, diharapkan semua pelaku usaha mematuhi ketentuan demi terciptanya lingkungan yang kondusif selama bulan Ramadan.

Setelah periode penutupan berakhir, seluruh THM dan usaha terkait kembali beroperasi normal mulai 3 April 2025 setelah pukul 07.00 Wita.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: