SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah kembali memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) baik Level 1, 2, 3 dan Level 4 mulai 5-18 Oktober 2021. Kali ini di Kalimantan Timur tidak ada kabupaten dan kota yang berada di Level 4.
Sebelumnya pada perpanjangan PPKM 21 September-4 Oktober 2021, ada dua daerah di Kalimantan Timur yang menerapkan PPKM Level 4 yakni kota Balikpapan dan kabupaten Kutai Kartanegara.
Kali ini, kembali dileluarkan Instruksi Mendagri No 48/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 3 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Berdasarkan salinan instruksi Mendagri yang diterima Niaga Asia, tertera status Level PPKM di 10 kabupaten dan kota di Kalimantan Timur masing-masing :
1) Level 2 (dua) : Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan, dan Kota Samarinda.
2) Level 3 (tiga) : Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Mahakam Ulu, dan Kota Bontang
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur dr Padilah Mante Runa di Samarinda, Senin (4/10) menerangkan, Kaltim terus mempercepat cakupan vaksinasi. Dia meminta masyarakat tidak memilih-milih vaksin saat Kaltim menerima vaksin dari pemerintah pusat.
Per 3 Oktober 2021, cakupan vaksinasi di Kalimantan Timur mencapai 44,57% untuk dosis I dan 23,88% untuk dosis II dari target 2.874.401 sasaran vaksin.
“Cakupan vaksin sekarang ini terus naik. Kalau kemarin-kemarin kan lambat. Setelah vaksin datang banyak di Kaltim, Alhamdulillah cakupan vaksinasi semakin luas,” ujar Padilah kepada Niaga Asia.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: Covid-19Covid-19 KaltimKaltimKesehatanPPKMvaksinasi COVID-19