Ini Harga Patokan Ekspor Produk Pertambangan Periode April 2024 dan Bea Keluar

Harga konsentrat tembaga naik. (Foto HO/NET)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Periode  April  2024,  sebagian  komoditas  produk  pertambangan  yang dikenakan bea keluar  (BK)  mengalami  kenaikan  harga  dibandingkan  dengan  periode  Maret  2024.  Kenaikan harga ini disebabkan naiknya permintaan atas produk pertambangan tersebut di pasar dunia.

Hal  ini  berpengaruh  terhadap  penetapan  Harga  Patokan  Ekspor  (HPE)  produk  pertambangan  yang dikenakan BK periode April 2024, yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 414 Tahun   2024   Tanggal   27   Maret   2024   tentang   Penetapan   Harga   Patokan   Ekspor   Atas   Produk Pertambangan Yang Dikenakan BK.

“Sebagian komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK periode April 2024 mengalami kenaikan harga. Komoditas tersebut yakni konsentrat tembaga dan konsentrat seng. Sedangkan komoditas yang mengalami  penurunan  harga  yakni  konsentrat  besi  laterit  dan  konsentrat  timbal,”ungkap  Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso, Jum’at (29/3/2024).

Produk  pertambangan  yang  mengalami  kenaikan  harga  rata-rata  pada  periode  April  2024  yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata USD 3.416,93/WE atau naik sebesar 3,36 persen dan konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata USD 634,36/WEatau naik sebesar 0,03 persen.

Sedangkan produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata pada periode April 2024 yaitu konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50% dan Al2O2+ SiO2≥ 10%) dengan harga rata-rata USD 51,30/WE atau turun sebesar 12,77 persen; dan konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata USD 859,68/WE atau turun sebesar 1,05 persen.

Penetapan HPE produk pertambangan periode April 2024 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan/usulan  tertulis  dari  Kementerian  Energi  dan  Sumber  Daya  Mineral  (ESDM)  selaku  instansi teknis   terkait.

Kementerian   ESDM   memberikan   usulan   setelah   melakukan   perhitungan   data berdasarkan  harga  yang  diperoleh  pada  perkembangan  dari  Asian  Metal,  London  Bullion  Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

Selanjutnya,  penetapan  HPE  dilakukan  setelah  adanya  rapat  koordinasi  antar-instansi  terkait  yakni Kementerian  Perdagangan,  Kementerian  ESDM,  Kementerian  Koordinator  Bidang  Perekonomian, Kementerian    Koordinator    Bidang    Kemaritiman    dan    Investasi,    Kementerian    Keuangan,    sertaKementerian Perindustrian.

Keputusan  Menteri  Perdagangan  Nomor  414 Tahun  2024  tentang  Harga  Patokan  Ekspor  Atas Produk Pertambangan    Yang    Dikenakan    Bea    Keluar    periode    1—30    April    dapat    diunduh    melalui

https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2983/1.

Sumber: Siaran Pers Kementerian Perdagangan | Editor: Intoniswan

Tag: