JAKARTA.NIAGA.ASIA – Periode Februari2024, mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar mengalami kenaikan harga dibandingkan periode Januari 2024. Kenaikan harga ini disebabkan meningkatnya permintaan atas produk pertambangan tersebut di pasar dunia.
Hal ini berpengaruh terhadap penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) periode Februari 2024 ,yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 140 Tahun 2024 tanggal 30 Januari 2024 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar.
“Mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluarperiode Februari 2024 mengalami kenaikan harga jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Komoditas tersebut yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, dan konsentrat seng. Sedangkanuntuk konsentrat timbal pada periode ini masih tetap mengalami penurunan,”ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso.
Produk pertambanganyang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode Februari 2024 iniya itu konsentrat tembaga (Cu≥ 15%) dengan harga rata-rata USD 3.329,80/WE atau naik sebesar 0,73%; konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe≥ 50%dan Al2O2+ SiO2≥ 10%) dengan harga rata-rata USD61,14/WE atau naik sebesar 2,22%.Konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata USD 660,57/WE atau naik sebesar 1,92%.
Sementara itu produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata pada Februari 2024yaitu konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata USD 841,96/WE atau turun sebesar 2,39%.
Penetapan HPE produk pertambangan periode Februari 2024 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknisterkait. Kementerian ESDM memberikan usulan setelah melakukan perhitungan data berdasarkan perkembangan harga yang diperoleh dari Asian Metal, London Bullion Market Association(LBMA), dan London Metal Exchange (LME).
Selanjutnya, penetapan HPE dilakukan setelah adanya rapat koordinasi antar instansi terkait yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, KementerianKeuangan, dan Kementerian Perindustrian.
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor140 Tahun 2024tentangHarga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar periode 1-29 Februari2024 dapat diunduh melaluihttps://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2961/1
Sumber: Siaran Pers Kemendag | Editor: Intoniswan
Tag: Pertambangan