Ini Kronologi Kecelakaan di Lumajang yang Tewaskan 11 Penumpang Elf

Kendaraan Elf yang menerobos perlintasan sebidang dari arah utara di Prayuana, Ranupakis, Klakah hari Minggu sekitar pukul 19.45 WIB tertabrak. KA Probowangi. (Foto Antara)

SURABAYA.NIAGA.ASIA – Polda Jawa Timur (Jatim) menjelaskan kronologi kecelakaan antara Kereta Api (KA) Probowangi dengan kendaraan roda empat di perlintasan sebidang di Klakah, Lumajang, Jawa Timur, Minggu (19/11/23) malam.

Kecelakaan berawal saat kendaraan Elf menerobos perlintasan sebidang dari arah utara di Prayuana, Ranupakis, Klakah sekitar pukul 19.45 WIB.

“Bersamaan, (melintas) KA Probowangi dari arah timur atau Jember menuju ke barat atau Probolinggo,” ujar Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes. Pol. Komarudin dalam keterangan tertulis, Senin (20/11/23).

Kemudian, Elf itu tertabrak KA Probowangi yang melintas hingga terseret 25 meter. Akibat kecelakaan itu, 11 orang meninggal dunia dan empat orang luka-luka.

Dari 11 korban meninggal dunia, enam di antaranya laki-laki dan lima perempuan.

“Luka empat orang, laki-laki berjumlah dua orang dan perempuan dua orang,” jelasnya.

Menurutnya, kecelakaan diduga terjadi karena sopir Izusu Elf tak memahami kondisi lalu lintas perlintasan sebidang tersebut. Selain itu, di lokasi kejadian kurang penerangan dan lampu tanda peringatan perlintasan mati.

Tanggapan PT KAI

Sementara PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR memberikan perhatian lebih terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang. Caranya, dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.

“KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama,” ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (20/11/23).

Dirut Didiek juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, serta disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang.

Ia meminta pengguna jalan untuk selalu memastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, serta mematuhi rambu-rambu yang ada.

Ia menyampaikan, KAI turut berduka cita dan menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara mobil elf dengan KA 266 Probowangi relasi Ketapang – Surabaya Gubeng di perlintasan tanpa palang pintu di km 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung – Stasiun Klakah pada Minggu (19/11/23) pukul 19.53 WIB.

“KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban,” ujar Dirut Didiek.

Ia mengatakan, KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.

Menurut Dirut Didiek, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

Selain itu, KAI juga selalu menekankan agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: