Ini Langkah Kemendag Jaga Stabilkan Harga dan Ketersedian Barang Pokok

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga saat menghadiri Rapat Kerja Gabungan antara Kementerian Perdagangan, Kementerin Pertanian, Badan Ketahanan Pangan Nasional (Bapanas), dan Perum BULOG dengan Komite II DPD RI yang berlangsung di Ruang Rapat GBHN Nusantara V, Komplek Parlemen MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (2/4/2024). (Foto Kemendag)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Pemerintah mempunyai beberapa upaya yang akan dilakukan untuk menjaga stabilisasi harga dan ketersediaan barang pokok pada Ramadan dan menjelang Idulfitri 2024 antara lain mengintensifkan pemantauan dan sinergi pengawasan, mengoptimalkan intervensi pasar secara masif, memastikan ketersediaan stok dan pasokan komoditas pangan, memastikan kelancaran distribusi pasokan, dan  komunikasi positif terhadap ketersediaan barang kebutuhan pokok kepada masyarakat.

Demikian disampaikan Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga saat menghadiri Rapat Kerja Gabungan antara Kementerian Perdagangan, Kementerin Pertanian, Badan Ketahanan Pangan Nasional (Bapanas), dan Perum BULOG dengan Komite II DPD RI yang berlangsung di Ruang Rapat GBHN Nusantara V, Komplek Parlemen MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Rapat kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komite II DPD RI, Bustami Z ini membahas ketersediaan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok menjelang Idulfitri 1445 H. Rapat kerja juga dihadiri Menteri Pertanian, Amran Sulaiman; Kepala BULOG, Bayu Krisnamurthi, dan perwakilan dari Bapanas.

Wamendag Jerry menegaskan bahwa pemerintah senantiasa berkomitmen untuk memastikan ketersediaan pasokan dan menjaga harga barang kebutuhan pokok di tingkat yang wajar. Dengan demikian, masyarakat dapat menunaikan ibadah dengan tenang dan khusyuk pada bulan Ramadan dan Idulfitri tahun ini.

Kementerian Perdagangan bekerjasama dengan dinas yang membidangi perdagangan di seluruh Indonesia terus memantau perkembangan ketersediaan dan harga barang kebutuhan pokok secara daring dan harian melalui Sistem SP2KP (Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok) di lebih dari 550 pasar rakyat yang tersebar di 503 kabupaten/kota 38 provinsi seluruh Indonesia.

“Sebagai bentuk kolaborasi dan sinergi, telah dilaksanakan Rakor HBKN bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pelaku usaha,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2020 pada tanggal 8 April 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Penetapan jenis Barang Kebutuhan Pokok selain dilakukan berdasarkan ketentuan, sebagaimana dimaksud pada Perpres tersebut, juga memperhatikan ketentuan: a. memiliki pengaruh terhadap tingkat inflasi; dan/atau b. memiliki kandungan gizi tinggi untuk kebutuhan manusia.

Jenis Barang Penting dilakukan berdasarkan sifat strategis dalam pembangunan nasional dan juga memperhatikan ketentuan, yakni: a. mendukung program Pemerintah; dan/atau b. disparitas harga antardaerah tinggi.

Pemerintah Pusat, menurut Perpres ini, menetapkan jenis Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting terdiri dari Jenis Barang Kebutuhan Pokok, terdiri dari Barang Kebutuhan Pokok Hasil Pertanian adalah  beras; kedelai bahan baku tahu dan tempe; cabai; bawang merah.

Barang Kebutuhan Pokok Hasil Industri meliputi;  Gula; Minyak Goreng; Tepung terigu.

Barang Kebutuhan Pokok hasil peternakan dan perikanan adalah daging sapi; daging ayam ras;  telur ayam ras; ikan segar yaitu bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang.

Jenis Barang Penting, terdiri dari: Benih (padi, jagung dan kedelai); Pupuk; Gas elpiji 3 (tiga) kilogram;  Triplek; Semen; Besi baja konstruksi; dan Baja ringan.

Sumber: Siaran Pers Kementerian Perdagangan | Editor: Intoniswan

Tag: