Ini Penjelasan PT DTR Atas Berhentinya Kegiatan Operasional dan PHK Karyawan

Kegiatan operasional PT DTR di  Sei  Menggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, akan berakhir  pada akhir semester I tahun 2023, sehubungan habisnya cadangan batubara. (Foto : Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Cadangan batubara di konsesi  Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) milik PT (DTR) Duta Tambang Rekayasa di  Sei  Menggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, akan habis pada akhir semester I tahun 2023.

“Bersamaan habisnya cadangan batubara dan sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari ESDM, maka kegiatan penambangan akan berakhir,” kata Kepala Teknis Tambang PT DTR Nunukan, Antonius Suwarno pada Niaga.Asia, Jumat (02/06/2023).

Pemberhentian atau penutupan operasional penambangan secara bertahap dimulai Mei dan berakhir di bulan Juni 2023. Sehubungan dengan itu pula, PT DTR telah mengatur proses Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK).

Proses tersebut dimulai dengan PHK bagi karyawan tetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), ataupun penghentian kontrak kepada karyawan PKWT dengan cara memulangkan keluar dari area tambang.

“Pemulangan karyawan ke luar area tambang dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku di perusahaan,” sebutnya.

Dikatakan Antonius, dari 203 karyawan tetap yang berstatus dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), pihak PT DTR telah mengaturkan pembayaran seluruh hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, lanjut dia, dalam proses tersebut terdapat sekitar 20 orang karyawan belum menandatangani dokumen PHK dikarenakan adanya permohonan tambahan kompensasi dari ketentuan perundangan yang berlalu.

“Ada keinginan dari karyawan mendapatkan tambahan atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak atau uang pisah dan perhitungan upah lembur,” ujar Antonius.

Pemberian hak kepada karyawan PHK diatur dalam Undang-Undang (UU) No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja BAB IV dan Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2021 Tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat serta PHK.

Karyawan berstatus PKWT berhak mendapatkan uang kompensasi, sedangkan untuk karyawan PKWTT diberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sesuai ketentuan.

“Hak-hak karyawan akan diberikan sesuai ketentuan yang tertulis dalam UU dan PP,” ujarnya.

Mekanisme perhitungan upah lembur di pertambangan bersifat khusus sebagaimana Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 15 Tahun 2005 Tentang waktu kerja dan istirahat pada sektor usaha pertambangan umum pada daerah operasi tertentu.

Jadwal waktu kerja di pertambangan 10:2 dengan libur overshift 13:1, jika merujuk pada ketentuan ini, maka libur hari besar tidak berlaku sebagaimana dalam perhitungan lembur hari kerja normal.

“Permintaan tambahan perhitungan pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak (uang pisah) dan tambahan uang lembur tidak memiliki dasar hukum dan tidak dapat dipenuhi,” tegasnya.

Dikatakan, PT. DTR berkomitmen akan tetap mentaati semua ketentuan dan peraturan perundangan berlaku di Republik Indonesia, dan menerapkannya secara adil serta konsisten terhadap semua karyawan.

“Perusahaan juga menghargai pihak pihak yang bekerja membantu pengembangan usaha dan mencatat semua masukan positif bagi kebaikan PT. DTR dan karyawan, khususnya dalam proses penutupan tambang ini,” demikian Antonius.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: