Ini Peran 4 DPO Judol Kementerian Komdigi, Total Uang Disita Rp150 Miliar

Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Karyoto konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/24).  (Foto Tribratanews.Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polda Metro Jaya membeberkan peran 24 tersangka dan empat buron kasus judi online (judol) yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Karyoto menyebut, empat orang sebagai bandar atau pengelola website judi, yakni A, BN, HE, dan J (DPO). Kemudian, tujuh orang berperan jadi agen pencari website judol, yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO).

Lalu, ada yang berperan sebagai pengepul list website judol sekaligus penampung duit setoran dari agen, yakni A alias M, MN dan juga DM. Selanjutnya, tersangka AK selaku staf ahli Komdigi dan AJ memverifikasi website judol supaya tak diblokir.

“Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK dan AJ,” jelasnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/11/24).

Lebih lanjut Kapolda menerangkan, ada sembilan orang oknum pegawai Komdigi, yakni DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR yang perannya melakukan pemblokiran. Selanjutnya, D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Kapolda, ada juga satu orang tersangka yang berinisial T berperan merekrut para tersangka.

“Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T,” ungkap Kapolda.

Total barang bukti Rp150 miliar

Polisi juga berhasil menyita barang bukti total senilai Rp150 miliar dalam kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, dalam kasus tersebut polisi telah menangkap sebanyak 24 orang. Dimana 10 orang merupakan oknum pegawai Kementerian Komdigi.

“Sampai dengan saat ini total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sekitar Rp150 miliar,” ungkapnya.

Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi juga menyampaikan pihaknya masih menunggu hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran dana para tersangka. Dia menyebut jumlah barang bukti dalam kasus ini berpotensi untuk terus bertambah.

“Kemudian penyidik juga telah dan terus berkoordinasi dan menunggu hasil analisis dari PPATK terkait aliran dana para tersangka sehingga tentunya jumlah nilai barang bukti maupun jumlah tersangka nanti akan dapat bertambah,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, analisis PPATK tersebut juga untuk mengetahui aliran dana ribuan rekening yang digunakan untuk website judol tersebut. Polisi juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) para tersangka.

“Penyidikan ini masih terus dilakukan secara mendalam dengan hati-hati secara intensif sebagai wujud komitmen kami Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat baik dari sisi oknum internal Komdigi, para bandar, dan pihak lain, penerapan tindak pidana perjudian dan TPPU, tindak pidana pencucian uang atau money laundry untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara,” tutupnya Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: