Ini Peran 4 Tersangka Pengeroyok Rio di KM 31 Loa Janan Sampai Koma di RS

Empat tersangka pengeroyok Rio berbaju tahanan Polsek Loa Janan diperlihatkan saat konferensi pers, Sabtu 15 Juli 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

LOA JANAN.NIAGA.ASIA — Empat tersangka pengeroyok Rio Trisna Ramadhani, 28 tahun, meringkuk di penjara Polsek Loa Janan, Kutai Kartanegara. Polisi mengungkap peran perlakuan 4 tersangka hingga korban koma di rumah sakit.

Keempat tersangka adalah dua orang dewasa Kurniawan, 26 tahun, dan Safar, 21 tahun, serta dua anak bawah umur usia 18 tahun dan 17 tahun.

Dua tersangka yang sempat buron sejak hari kejadian adalah Safar dan anak usia 17 tahun, menyerahkan diri ke Polsek Loa Janan, Jumat 14 Juli 2023.

“Kami lakukan pencarian dua orang pelaku ke keluarga korban, agar kooperatif dan menyerahkan diri. Dan kemarin kami amankan setelah dua pelaku yang kita cari itu menyerahkan diri diantar keluarga dan kedua orang tuanya,” kata Ajun Komisaris Polisi Andy Wahyudi, Kepala Polsek Loa Janan, dalam penjelasan dia di kantornya, Sabtu 15 Juli 2023.

Baca jugaPolisi Amankan Lagi Dua Pengeroyok Rio di KM 31 Loa Janan

Dalam pelariannya selama tiga hari, Haris bersembunyi di rumah keluarganya di kawasan jalan menuju Muara Badak, dan satu lagi temannya yang berusia 17 tahun itu kabur ke Tenggarong.

“Dari pemeriksaan, empat orang kami tetapkan sebagai tersangka. Motifnya pengeroyokan karena bersenggolan di jalur Bukit Soeharto dari Tahu Sumedang (arah ke Samarinda),” ujar Andy Wahyudi.

“Dua pelaku adalah anak bawah umur, dan ada perlakuan khusus bersama dengan instansi perlindungan anak dua hari ini,” sebut Andy Wahyudi.

Kepala Polsek Loa Janan Ajun Komisaris Polisi Andy Wahyudi saat konferensi pers di kantornya, Sabtu 15 Juli 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

Dalam penjelasannya, terungkap empat perlakuan tindak pidana keempat pelaku hingga membuat korban terkapar. Kurniawan menendang kepala korban, Safar menendang kaki korban, dan dua anak bawah umur memukulkan batu dan juga memukul badan korban.

“Kita amankan barang bukti di antaranya batu, dan 4 motor pelaku,” Andy Wahyudi menambahkan.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 170 tentang tindak kekerasan dilakukan bersama-sama juncto pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Polisi memastikan pengeroyokan korban Rio dilakukan empat orang yang sudah berstatus tersangka (niaga.asia/Saud Rosadi)

Bicara keadilan restorasi (Restorative Justice/JC) yang tidak membawa kasus sampai ke pengadilan, kasus itu tidak memenuhi syarat keadilan restorasi, yang hanya ditujukan bagi kejahatan ringan.

Pnyelesaian perkara kejahatan ringan lewat keadilan restoratif diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 8/2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Soal Restorative Justice, ada kasus tertentu. Untuk kasus ini, bukan masuk kategori Restorative Justice,” Andy Wahyudi menegaskan.

Penulis: Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: