Ini Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan dalam RUU Kesehatan

Ilustrasi dokter (sumber : Kementerian Kesehatan)

JAKARTA.NIAGA.ASIA — Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan memberikan perlindungan hukum ekstra bagi para tenaga kesehatan (Nakes). Hal ini tertuang dalam Daftar Isian Masalah (DIM) dalam RUU yang sudah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR RI, pada Rabu 5 April 2023.

Nakes sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan, sudah sepatutnya mendapat haknya untuk mendapatkan perlindungan hukum yang baik. Terutama para Nakes merupakan mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan transformasi kesehatan.

“Nakes merupakan mitra strategis pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat untuk kesehatan. Sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” kata dr Syahril, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, seperti dilansir laman Kementerian Kesehatan, Minggu 9 April 2023.

Pada RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan substansi adanya hak bagi peserta didik untuk mendapatkan perlindungan hukum, yang tertuang dalam pasal Pasal 208E ayat (1) huruf a draft usulan pemerintah.

“Mulai dari statusnya sebagai peserta didik spesialis sudah berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Syahril.

Dalam RUU juga ada pengaturan substansi hak tenaga medis dan Nakes untuk menghentikan pelayanan apabila mendapat perlakuan kekerasan fisik dan verbal.

Selain adanya usulan baru, hak bagi tenaga medis dan Nakes yang sebelumnya sudah tercantum dalam Undang-undang Kesehatan yang ada tidak hilang. Terutama pada substansi perlindungan hukum selama menjalankan praktik sesuai standar yang tertuang dalam Pasal 282 ayat (1) huruf a; Perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di luar kompetensinya dalam kondisi tertentu yang tertuang dalam pasal 296; serta mengedepankan alternatif penyelesaian sengketa dalam sengketa hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tertuang dalam Pasal 322 ayat (4).

Pada RUU ini, pemerintah malah mengusulkan adanya penghapusan pada substansi tuntutan bagi tenaga medis/Nakes yang telah menjalani sidang disiplin atau alternatif penyelesaian sengketa, yang tertuang pada pasal 328.

“Substansi ini kami usulkan untuk dihapus dalam DIM, karena merupakan substansi hukum pidana dan perdata,” demikian Syahril.

Sumber : Kementerian Kesehatan | Editor : Saud Rosadi

Tag: