
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi, sekolah-sekolah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan menyesuaikan kegiatan pembelajaran, dimana lebih banyak diisi dengan aktivitas keagamaan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri Agama, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim.
Penyesuaian ini tidak hanya berlaku bagi siswa Muslim, tetapi juga bagi siswa dari agama lain. Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Kaltim, Muhammad Jasniansyah, menekankan bahwa siswa non muslim juga akan mengikuti aturan tersebut.
“Karena ini bulan Ramadan, tentu lebih banyak diisi dengan kegiatan-kegiatan keagamaan. Tapi kita tidak boleh juga menafikan saudara-saudara kita yang beragama lain. Mereka akan kita arahkan untuk mengisi kegiatan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing,” ujarnya, Kamis (27/2) di Kantor DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Samarinda.
Pembelajaran Selama Ramadan
Libur awal Ramadan dimulai tanggal 27 Februari – 5 Maret 2025. Seluruh siswa-siswi disarankan untuk belajar secara mandiri di rumah atau lingkungan masing-masing.
Kemudian pada tanggal 6 – 25 Maret 2025. Ia mengatakan bahwa kegiatan sekolah kembali dilaksanakan dengan lebih banyak aktivitas berisi keagamaan seperti tadarus, pesantren kilat, kajian Islam, dan bimbingan rohani.
“Siswa non-muslim mengikuti kegiatan rohani sesuai kepercayaan masing-masing. Kalau untuk pelajaran akademik, itu tetap berjalan, tetapi porsinya dikurangi dibandingkan hari biasa,” bebernya.
Untuk menerapkan kebijakan tersebut, masing-masing sekolah diberikan kebebasan untuk berinovasi, asalkan tetap berkoordinasi dengan cabang dinas di wilayahnya.
“Bagaimana implementasinya, kita minta masing-masing sekolah melakukan inovasi, tapi tetap berkoordinasi dengan cabang dinas. Kalau di Samarinda, langsung ke Disdikbud Kaltim,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pendekatan ini tidak hanya berfokus pada aspek keagamaan, tetapi juga pada toleransi dan penghormatan terhadap keberagaman di Kaltim.
“Kita ini majemuk, ada beberapa wilayah yang mayoritasnya non-Muslim. Jadi, kami tetap meminta mereka menyesuaikan dengan surat edaran dari kementerian, agar tetap sejalan dengan kebijakan pusat,” lanjutnya.
Selanjutnya untuk libur Idulfitri untuk siswa-siswi di sekolah, Jasniansyah menegaskan bahwa libur akan dimulai tanggal 26 Maret – 8 April 2025.
“Masuk sekolah tanggal 9 April 2025 dengan pembelajaran kembali normal seperti biasa,” paparnya.
Disinggung terkait program nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), ia menyatakan bahwa setiap daerah tetap harus mengikuti kebijakan pusat. Hanya saja, kebijakan untuk MBG ini bukan ranah Disdikbud Kaltim.
“Kami membuat penguatannya. Kebijakan pusat harus selaras dengan daerah, jadi kami mengeluarkan surat edaran ke cabang dinas dan sekolah agar tetap mengikuti. Kalau MBG nanti berjalan atau tidak selama Ramadan, itu bukan ranah kami, tapi kami akan tetap mendukung program tersebut,” pungkasnya.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan
Tag: Ramadan