
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Peraturan Gubernur Kalimantan Timu (Kaltim) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah Pada Jenjang Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa Dan Madrasah Aliyah yang sah mulai berlaku 19 Maret 2025 telah menetapkan sekolah-sekolah yang berhak menerima dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) dari Pemerintah Provinsi Kaltim.
Sebagaimana diatur di BAB II Pasal 3 Pergub yang diteken Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud tanggal 19 maret ini dijelaskan bahwa, penerima BOSP Daerah terdiri atas: SMA/SMK/SLB/MA Negeri dan Swasta memiliki izin operasional yang masih berlaku; dan SMA/SMK/SLB/MA Negeri dan Swasta yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
“Penerima BOSP Daerah berkewajiban menyusun RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah); menggunakan dana BOSP Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan memiliki rekening bank Pemerintah atas nama Satuan Pendidikan,” bunyi Pasal 3 ayat 2 Pergub ini.
Pergub ini di Pasal 2 juga menegaskan bahwa pengelolaan BOSP berdasarkan prinsip fleksibel maksudnya, pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana; efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan.
Kemudian, pengelolaan dana efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.
Pengelolaan dana BOSP berdasarkan prinsip akuntabel, yaitu pengelkolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseleuruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengelolaan dana BOSP juga harus transparan, dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan,” bleidnya.
Pergub ini juga menerangkan bahwa BOSP Daerah adalah program bantaun untuk operasional Satuan Pendidikan Daerah yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim pada jenjang SMA/SMK/SLB dilingkungan Dinas dan Madrasal Aliyah (MA) dilingkungan Kementerian Agama wilayah Provinsi Kaltim.
Sedangkan yang dimaksud dengan hibah BOSP Daerah adalah pemberian uang dari Pemerintah Daerah jepada satuan Pendidikan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya bersifat tidak wajib, tidak mengikat dan dapat diberikan secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Kemudian, RKAS adalah dokumen yang berisi rencana program dan kegiatan pengeloaan operasional Satuan Pendidikan Daerah satu tahun kedepan pasa satuan pendidikan.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kaltim
Tag: BOSPergub Kaltim