SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, sesuai Pasal 33 dan 34 Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir berhak melakukan tiga sanksi penindakan terhadap kendaraan bermotor yang parkir tidak pada tempat pelayanan parkir, yaitu penguncian ban, pencabutan pentil ban, dan pemindahan kendaraan (penderekan)
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, dalam bincang-bincang dengan Niaga.Asia, Jum’at (14/6/2024).
Tiga jenis sanksi bagi kendaraan yang tidak parkir di tempat pelayanan parkir, atau parkir di kawasan yang dilarang parkir, menurut Manalu, pertama; (a) petugas Dishub dapat melakukan penguncian ban kendaraan bermotor. (b) petugas Dishub dapat melakukan penindakan pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.
Perda Parkir No.5 Th.2015 Ttg Pengelolaan dan Penataan Parkir.Salinan 3
Selanjutnya; © petugas Dishub dapat melakukan penindakan pemindahan kendaraan bermotor dengan melakukan penderekan ke tempat pelayanan parkir atau penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan Pemerintah Daerah.
“Dalam hal ini di Samarinda, kendaraan diderek ke Kantor Dishub Samarinda, Jalan MT Haryono,” kata Manalu.
Diterangkan sesuai Pasal 33 ayat (2); petugas dinas dapat melakukan penderekan sebagaimana dimasud Pasal 33 ayat (1) huruf ©, terhadap kendaraan bermotor dengan ketentuan sebagai berikut; (a) parkirnya dapat menyebabkan kemacetan arus lalu lintas. (b) parkir pada jalan umum dan tidak menaati rambu lalu lintas yang terpasang. (c) kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan teknis di jalan umum dan berpotensi menganggu kelancaran arus lalu lintas.
“Penderekan hanya dapat dilakukan oleh Dinas dan/atau atas prakarsa dari pengemudi, pemilik, atau penanggung jawab kendaraan bermotor dimaksud,” kata Manalu menjelaskan.
Pada pasal 34 Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir, pada ayat (1), disebutkan; Dinas (Dishub) tidak bertanggungjawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan bermotor berserta muatannya pada saat melakukan penderekan sebaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2).
Selanjutnya di ayat (2), tegas Manalu, pengemudi, pemilik atau penanggungjawab kendaraan bermotor yang diderek Dinas dikenai biaya sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap penderekan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2).
“Jadi dalam hal ini yang dikenai biaya penderekan adalah pemilik atau penanggungjawab kendaraan bermotor yang parkirnya dapat menyebabkan kemacetan arus lalu lintas; parkir pada jalan umum dan tidak menaati rambu lalu lintas yang terpasang; dan kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan teknis di jalan umum dan berpotensi menganggu kelancaran arus lalu lintas, karena harus dipindahkan,” urainya.
Kemudian, sesuai ayat (3) Dinas menyampaikan pemberitahuan pemberitahuan tertulis kepada pengemudi, pemilik atau penanggungjawab kendaraan bermotor dalam waktu 1 x 24 jam setelah dilakukan penderekan, untuk membayar biaya penderkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Sesuai Pasal 34 ayat (4), tegas Manalu, pengemudi, pemilik atau penanggungjawab kendaraan bermotor dalam waktu 1 x 24 jam setelah dilakukan penderekan, tidak melakukan pembayaran biaya pemindahan kendaraan (penderekan) dikenakan biaya Rp500.000,- per hari-nya sampai dengan kendaraan bermotornya diambil dari tempat pelayanan parkir atau penyimpanan kendaraan yang disediakan Pemerinda Daerah.
“Tata cara pembayaran biaya pemindahan kendaraan (penderekan) adalah pengemudi, pemilik atau penanggungjawab kendaraan bermotor menyetor sendiri ke rekening kas daerah Samarinda,” demikian Manalu.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: Dishub SamarindaParkir Liar