Ini Tujuh Langkah Strategis Pemerintah-Bank Indonesia Jaga Inflasi 2024

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto bersama Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati,  Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar, Direktur Utama BULOG, Budi Waseso usai mengikuti High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Pusat (HLM TPIP) pada tanggal 29 Januari 2024. (Foto Bank Indonesia)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Pemerintah dan Bank Indonesia menyepakati untuk terus memperkuat sinergi kebijakan dalam menjaga inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) agar tetap dalam kisaran sasaran 2,5±1% pada 2024.

Hal tersebut disampaikan dalam High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Pusat (HLM TPIP) pada tanggal 29 Januari 2024, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati,  Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar, Direktur Utama BULOG, Budi Waseso.dan pejabat eselon I dan/atau setingkat perwakilan Kementerian/Lembaga anggota TPIP.

Dijelaskan, Pemerintah dan Bank Indonesia akan menempuh tujuh langkah strategis pengendalian inflasi 2024 yakni:

  1. Melaksanakan kebijakan moneter dan fiskal yang konsisten dengan upaya mendukung pengendalian inflasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi;
  2. Mengendalikan inflasi kelompok Volatile Food agar dapat terkendali di bawah 5%, dengan fokus pada komoditas beras, aneka cabai, dan aneka bawang;
  3. Menjaga ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi pangan untuk memitigasi risiko jangka pendek, termasuk mengantisipasi pergeseran musim panen dan peningkatan permintaan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN);
  4. Memperkuat ketahanan pangan melalui upaya peningkatan produktivitas dan hilirisasi pangan;
  5. Memperkuat ketersediaan data pasokan pangan untuk mendukung perumusan kebijakan pengendalian inflasi;
  6. Memperkuat sinergi Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP-TPID) antara lain melalui Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP); serta
  7. Memperkuat komunikasi untuk menjaga ekspektasi inflasi.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, menerangkan, sinergi kebijakan yang kuat antara Pemerintah dan Bank Indonesia turut menjaga inflasi IHK 2023 menurun dan terjaga dalam kisaran sasaran 3,0±1%. Capaian inflasi IHK 2023 sebesar 2,61% (yoy) lebih rendah dibandingkan capaian inflasi pada tahun sebelumnya sebesar 5,51% (yoy).

“Hal ini didukung konsistensi kebijakan Bank Indonesia yang pro-stability diiringi sinergi erat Bank Indonesia bersama Pemerintah dalam TPIP-TPID melalui program GNPIP di berbagai daerah.,” katanya.

Respons kebijakan diarahkan untuk menjaga keterjangkauan harga termasuk harga pangan, memperkuat ketersediaan pasokan, memastikan kelancaran distribusi, dan memperkuat strategi komunikasi, guna menahan tekanan inflasi.

“Ke depan, TPIP akan terus memperkuat sinergi dengan melanjutkan implementasi kebijakan dan program kerja sebagaimana pada peta jalan pengendalian inflasi tahun 2022–2024, melalui penguatan program GNPIP di berbagai daerah,” imbuh Erwin.

Sinergi kebijakan yang ditempuh Pemerintah dan Bank Indonesia akan difokuskan pada implementasi berbagai inovasi program untuk memperkuat kesinambungan pasokan dan meningkatkan kelancaran distribusi.

Sebagai bentuk komitmen untuk memperkuat efektivitas upaya pengendalian inflasi tersebut, TPIP selanjutnya akan melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi Tahun 2024 dengan tema “Pengamanan Produksi dan Peningkatan Efisiensi Rantai Pasok untuk Mendukung Stabilitas Harga”.

HLM TPIP juga menyepakati sasaran inflasi 3 (tiga) tahun ke depan sebagai tindak lanjut akan berakhirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.101/PMK.010/2021 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2022, 2023, dan 2024.

“Selanjutnya sasaran inflasi tahun 2025, 2026, dan 2027 disepakati masing-masing sebesar 2,5±1%, yang kemudian ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sasaran inflasi tersebut diharapkan dapat menjangkar ekspektasi inflasi ke depan, menjaga daya saing perekonomian, dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” ungkap Erwin.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: