Ini Upaya Pemerintah Tingkatkan Investasi Migas

Foto Kementerian ESDM.

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Pemerintah melakukan berbagai upaya agar kegiatan usaha migas makin menarik. Mulai dari menyiapkan ketentuan kontrak dan blok migas baru yang lebih menarik dengan split kontraktor dapat mencapai 50%.

Selain itu, fasilitas keringanan perpajakan pada kegiatan eksplorasi migas sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 dan PP Nomor 53 Tahun 2017. Untuk tahap eksploitasi juga sedang diusulkan keringangan fasilitas perpajakannya melalui perubahan dua PP tersebut.

Selain itu juga terdapat insentif hulu migas melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 199/2021. “Kita dapat memberikan insentif di kegiatan hulu migas dengan Keputusan Menteri ESDM untuk membuat keekonomian KKKS menarik. Kita juga memberikan insentif agar Internal Rate of Return (IRR) dan profitability index nya bisa terjaga,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Migas Dadan Kusdiana di Jakarta, Senin (5/8).

Selain itu, sebagaimana telah disampaikan oleh Menteri ESDM pada Jumat (2/8) di Jakarta, bahwa saat ini terdapat fleksibilitas kontrak bisa Gross Split atau Cost Recovery.

“Dulu kan kewajibannya harus gross split, sekarang lebih fleksibel,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif pada Temu Media di Jakarta, Jumat (2/8).

Pemerintah juga telah menyiapkan perubahan Kontrak Gross Split agar lebih menarik melalui Perubahan Peraturan Menteri ESDM tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.  Saat ini perubahan Permen ESDM tersebut telah selesai dan proses menuju pengundangan. Dalam revisi Permen ESDM tersebut utamanya menyederhanakan komponen atau parameter dalam perhitungan split dari 13 paramenter menjadi 5 paramenter agar lebih sederhana dan menarik.

“Komponen variabel yang awalnya 10 disederhanakan menjadi 3. Sedangkan komponen progresif yang awalnya 3 disederhanakan menjadi 2. Detailnya nanti akan disosialisasikan lebih lanjut. Yang jelas PSC gross split yang baru ini akan menjadi pilihan yang lebih menarik dibanding PSC gross split sebelumnya. Di samping PSC cost recovery yang tentu juga masih tersedia,” tambah Dadan.

Sumber: Biro KLIK Kementerian ESDM | Editor: Intoniswan

Tag: