Ini yang Baru di UU Minerba

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memimpin Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto : Devi/Andri

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi undang-undang.

Pengesahan tersebut dilangsungkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Adapun sejumlah poi-poin baru di UU Minerba yang baru di antaranya, adanya perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini berubah menjadi skema prioritas melalui mekanisme lelang.

Skema itu diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.

DPR dan pemerintah pun sepakat untuk pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

Kemudian pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan juga diatur dalam RUU Minerba. Pemberian izin itu pun sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin rapat paripurna mengatakan, RUU Minerba tersebut disetujui jadi UU Minerba mengatakan, rapat dihadiri oleh 311 dari 579 Anggota DPR RI, yang mencakup seluruh perwakilan fraksi partai politik di DPR RI.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa pembahasan RUU Minerba itu dilaksanakan secara intensif, rinci, dan cermat, dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat.

Menurut dia, pelibatan seluruh elemen masyarakat dalam pengelolaan tambang, mulai dari usaha kecil menengah, koperasi, organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, diperlukan sebagai wujud demokrasi ekonomi yang inklusif.

“Perkenankan kami menyerahkan RUU Minerba untuk mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang terhormat ini,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan

Tag: