Insentif untuk Guru Bersertifikat di Samarinda Batal Dihapus

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Samarinda, H Asli Nuryadin dan Asisten Sekda Samarinda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H Ridwan Tassa saat menyampaikan hasil konsultasi ke Kemendikbutristek dan Kemendagri terkait pemberian TTP kepada guru ASN bersertifikat kompetensi penerima TPG dalam konferensi pers di Anjungan Karangmumus Balai Kota Samarinda, hari ini, Senin (17/10/2022). (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Insentif untuk guru ASN yang sudah bersertifikat dan sudah menerima tunjangan  profesi guru (TPG) di Kota Samarinda  yang sumber dananya dari APBD Kota Samarinda, batal dihapus. Insentif akan diberikan lagi dengan sebutan baru TTP (Tunjangan Tambahan Penghasilan).

Pemberian TTP kepada guru ASN yang sudah menerima TPG tersebut, akan direalisasikan setelah Pemerintah Kota Samarinda merumuskan indikator-indikator yang akan dijadikan sebagai dasar untuk membayar TPP, termasuk membuat peraturan yang berkesesuain dengan pemberian TTP tersebut.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Samarinda, H Asli Nuryadin dan Asisten Sekda Samarinda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H Ridwan Tassa dalam konferensi pers di Anjungan Karangmumus Balai Kota Samarinda, hari ini, Senin (17/10/2022).

Kesimpulan bahwa APBD dapat digunakan untuk memberikan TTP kepada guru ASN bersertifikat kompetensi  diperoleh setelah bersama perwakilan guru melakukan konsultasi ke Kemendikbudristek dan Kemendagri, tanggal 11-12 Oktober 2022.

Menurut Asli, dalam pemberian TTP kepada guru ASN yang sudah menerima TPG tersebut, baik itu Kemendikbudristek maupun Kemendagri, mengingatkan indikator yang digunakan tidak boleh sama dengan indikator yang  dijadikan dasarkan memberikan TPG.

“Tugas selanjut  Pemerintah Kota Samarinda akan mencari dan merumuskan indikator yang akan dipakai sebagai dasar membayar TTP,” ucapnya.

Asli menambahkan, indikator-indikator yang akan digunakan sebagai dasar memberikan TTP kepada guru ASN penerima TPG,  merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Misalnya, indikatornya pertimbangan obyektif, disiplin kerja, atau beban kerja.

“Intinya TTP dapat diberikan ke guru ASN yang sudah dapat TPG,” ujarnya.

Kemudian besaran TTP bagi guru ASN yang sudah menerima TPG disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Untuk hal yang menyangkut besaran TTP, kata Asli, akan dibahas dan diputuskan Pemerintah Kota Samarinda.

Sementara Asisten Sekda Samarinda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H Ridwan Tassa menegaskan, kesimpulan dari konsultasi ke Kemendikbudristek dan Kemendagri, APBD boleh digunakan untuk TTP ke guru penerima TPG dengan menetapkan indikator  berbeda dengan indikator yang sudah digunakan Kemendikbudristek memberikan TPG.

“Hal-hal teknis lainnya seperti  masalah indikator yang akan digunakanmembayar TTP, serahkan ke kami di pemerintahan. Guru saya harapkan bersabar,” kata Ridwan Tassa.

Agus Muhammad Eko. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

Perwakilan guru yang hadir di konferensi pers,  Murajianto dan Agus Muhammad Eko yang juga ikut  konsultasi ke Kemendikbud dan Kemendagri mengatakan,  sekarang tidak ada lagi multitafsir atas Permendikbudristek No 4 Tahun 2022.

“APBD bisa digunakan membayar TTP bagi guru penerima TPG,” kata Eko.

Sedangkan indikator yang dapat digunakan memberikan TPP kepada guru yang juga menerima TPG, bisa mencontoh dari daerah lain, misalnya menggunakan indikator tingkat kehadiran mengajar, pangkat dan golongan, masa kerja, dan lainnya.

“Indikator-indikator untuk dasar membayar TTP tersebut bisa disusun bersama nanti, misalnya setelah melihat yang digunakan daerah lain,” kata Eko.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan 

Tag: