Inspektorat Temukan Dugaan Penyelewengan Dana BOS SDN 10 Sembakung

Rifain, Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat Kantor Inspektorat Kabupaten Nunukan. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Inspektorat Nunukan menemukan adanya dugaan penyelewengan  penggunaan dana BOSREG, BOSDA dan BOS Afirmasi tahun 2018-2022 di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 010 Kecamatan Sembakung.

“Minggu lalu kita sudah memeriksa kepala sekolah dan guru-guru SDN 010 Sembakung,” kata  Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat Kantor Inspektorat kabupaten Nunukan, Rifain pada Niaga.Asia, Kamis (09/02/2023).

Pemeriksaan penggunaan dana BOSREG, BOSDA dan BOS Afirmasi  SDN 010 Sembakung sebagai tindak lanjut surat laporan dari para guru sekolah yang disampaikan kepada Dinas Pendidikan Nunukan.

Untuk pemeriksaan tahap awal, inspektorat telah menemukan adanya dugaan penggelapan penggunaan dana yang dalam hal ini perlu dilengkapi dengan pemeriksaan lebih teliti terhadap sejumlah laporan pengeluaran.

“Ada beberapa toko tempat belanja sekolah akan dimintai klarifikasi terkait transaksi apakah benar ada jual beli pada sekolah,” sebutnya.

Pemeriksaan transaksi di sejumlah toko tersebut berkaitan dengan laporan bukti penggunaan dana sekolah baik di wilayah Kecamatan Sembakung, Kecamatan Tulin Onsoi maupun Kecamatan Nunukan.

Selain meminta keterangan Sriwijaya selalu Kepsek dan guru SDN 010 Sembakung, Inspektorat Nunukan bertemu kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sembakung mengklarifikasi beberapa hal penting berhubungan dengan sekolah.

“Kita sudah tahu dimana alamat toko – toko tempat belanja sekolah, nanti kita kejar sampai ke sana,” bebernya.

Rifain menerangkan, jika nantinya dalam hasil pemeriksaan akhir disimpulkan adanya penyalahgunaan dana dan besaran nilainya, maka Pemerintah Nunukan meminta pihak yang bertanggung jawab agar mengembalikan dana tersebut.

Pengembalian dana oleh Kepsek selaku penanggungjawab dana BOSREG, BOSDA dan BOS Afirmasi selama 5 tahun diberikan batas waktu selama 2 bulan setelah ditetapkan oleh pemerintah.

“Inikan masih on proses, kita tunggulah hasil akhir pemeriksaan akhir, kalau terbukti penggelapan bisa dikenakan sanksi pengembalian dana,” bebernya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Nunukan menerima laporan dari para guru terkait sikap emosional, arogan Kepsek SDN 010 Sembakung, dan kerap mengutarakan kalimat bullying kepada guru dan tenaga honorer.

Dalam surat laporan disampaikan pula adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dana BOSREG, BOSDA dan BOS Afirmasi yang dalam pengelolaannya sepenuhnya dikendalikan sendiri oleh Kepsek.

“Selama jadi Kepsek, Sriwijaya mengendalikan sendiri keuangan sekolah tanpa berkoordinasi dengan bendahara dan guru,” tutupnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: