Inspektur Tambang Kaltim: Aktivitas Tambang di KHDTK Unmul Masuk Kategori Ilegal

Bukaan lahan yang dilakukan oleh pelaku tambang ilegal di kawasan hutan pendidikan Unmul. (Foto/Doc Pribadi Fahutan Unmul)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Di tengah sorotan publik terhadap aktivitas tambang yang saat ini masuk ke Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Kota Samarinda, peran Inspektur Tambang Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi perhatian.

Koordinator Inspektur Tambang Kaltim, Djulson Kapuangan, menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan utama dalam pengawasan teknis terhadap tambang yang telah memiliki izin resmi atau legal.

“Tugas kami melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan pertambangan yang legal, dalam lima aspek utama, termasuk teknis dan lingkungan,” ujarnya, Jumat (11/4).

Pernyataan ini merespons pertanyaan soal dugaan keterlibatan tambang berizin atau legal (KSU Putra Mahakam Mandiri), yang melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah konsesinya, termasuk di sekitar kawasan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS), terutama di KHDTK.

Meskipun suatu entitas tambang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), ia menuturkan bahwa pengawasan dari Inspektur Tambang berlaku dalam batas konsesi yang telah ditetapkan dalam izin tersebut. Jika aktivitas tambang sudah di luar konsesi, maka masuk ke dalam kategori ilegal.

“Inspektur tambang lebih ke yang berizin atau legal. Nah, terkait di luar yang berizin, itu ilegal namanya, ditangani oleh tim khusus, termasuk Gakkum KLHK dan tim PPNS dari Direktorat Teknik dan Lingkungan di Jakarta,” jelasnya

Inspektur Tambang, kata dia, akan tetap terlibat jika terdapat permintaan data atau dukungan teknis dari pihak penegak hukum. Dalam kasus KHDTK ini, pihaknya pun telah menyerahkan laporan awal ke pusat dan ikut meninjau lokasi bersama sejumlah pihak.

“Kita sudah turun ke lapangan bersama Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, Gakkum, dan Dekan Fakultas Kehutanan pada 7 April 2025. Kami melihat langsung di lapangan bahwa aktivitas yang dimaksud berada di luar konsesi. Maka itu masuk kategori ilegal,” terangnya.

Setelah kunjungan tersebut, pihak Inspektur Tambang segera melaporkan temuan kepada PIC illegal mining di Jakarta yang berada di bawah Direktorat Teknik dan Lingkungan.

Saat ini lanjut Djulson, penanganan secara hukum sedang berjalan di tingkat pusat, sementara Inspektur Tambang terus menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait.

Menjawab pertanyaan soal apakah pihaknya mengetahui adanya aktivitas penambangan tersebut sebelum muncul ke publik, Djulson menegaskan bahwa mereka mengetahui setelah adanya laporan resmi.

“Di situ memang ada tambang yang legal. Kalau di KHDPK, kami enggak tahu. Karena tugas kami bukan ngecek atau menjaga yang begitu, bukan. Tapi setelah menerima laporan, baru tahu. Intinya, kami akan terus melakukan koordinasi dengan teman-teman Gakkum dan menyampaikannya ke Jakarta,” tegasnya.

KHDTK Unmul merupakan kawasan penting yang digunakan untuk kegiatan pendidikan, riset, dan konservasi lingkungan. Dugaan adanya aktivitas tambang yang memasuki kawasan ini menimbulkan keprihatinan luas, baik dari kalangan akademisi maupun masyarakat sipil.

Kendati begitu, Djulson menegaskan, pihaknya akan terus mendukung upaya penegakan hukum untuk melindungi kawasan tersebut.

“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum dan akan membantu sesuai kewenangan kami,” tutupnya.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan

Tag: