Inti Sari Arahan Mendagri di Musrenbang RKPD Kaltim 2024

aa
Menteri Dalam Negeri HM Tito Karnavian. (Foto Puspen Kemendagri)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Sesuai Pasal 258 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah melaksanakan pembangunan untuk 5 tujuan; Peningkatan dan Pemerataan Pendapatan Masyarakat,  Peningkatan dan Pemerataan Kesempatan Kerja. Peningkatan dan Pemerataan Lapangan Berusaha. Peningkatan dan Pemerataan Akses dan Kualitas Pelayanan Publik. Peningkatan dan Pemerataan Daya Saing Daerah.

Dalam melaksanakan pembangunan tersebut, diperlukan sikronisasi perencanaan pembangunan daerah harus selaras dengan Pembangunan nasional, salah satunya antara lain dengan SEB (Surat Edaran Bersama) Menteri Dalam Negeri dengan Menteri PPN/Bappenas.

Kemudian, yang terpenting dalam pembangunan daerah adalah adanya konsistensi. Direncanakan dibuat anggarannya, dan apa yang dianggarkan telah (ada) dasar perencanaannya.  Tidak boleh lagi ada program/kegiatan yang ada dalam dokumen APBD namun tidak ada dalam RKPD (dan juga sebaliknya).

Demikian butir-butir penting dari arahan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian yang diwakili  Staf Ahlinya di Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Dr. Drs. La Ode Ahmad Pidana Bolombo, A.P. M.Si kepada peserta Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 di Pendopo Odah Etam, Senin (17/4/2024).

Menurut Mendagri, pada tiga tahun ke belakang (2020-2022) APBD Provinsi Kalimantan Timur mengalami kondisi fluktuaktif dengan rata-rata pertumbuhan pendapatan – 4,13% dan Belanja 13,02% sedangkan pembiayaan sebesar 6,09%.

Catatan, lanjutnya,  aspek belanja harus memperhatikan kemampuan pendapatan daerah.

“Alokasi APBD yang ada harus dibarengi dengan upaya peningkatan belanja yang focus untuk benar-benar menyelesaikan masalah,” saran Mendagri.

Musrenbang dibuka Gubernur Kaltim, Dr. H isran Noor, ditutup Wagub, H Hadi Mulyadi. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

Dalam arahannya, Mendagri menegaskan, Pemerintah Kab/Kota memperhatikan arahan kebijakan Provinsi dalam pelaksanaan Rakortekrenbang Tingkat Provinsi, sehingga hasil kesepakatan Rakortekrenbang Tingkat Pusat tidak hanya menjadi kesepakatan yang disepakati oleh Pusat dengan Provinsi namun benar-benar ditindaklanjuti dan dikontribusikan oleh Kabupaten/Kota.

Kemudian, melaksanakan berbagai hasil kesepakatan untuk ditindaklanjuti dalam RKPD Tahun 2024 sehingga kinerja sinkronisasi dapat dikendalikan dengan optimal.

Optimalkan SIPD

Kepada peserta Musrenbang RKDP Kaltim Tahun 2024, Mendagri juga minta pengoptimalan SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah). SIPD dimulai dari proses e-walidata, kemudian data perencanaan pembangunan daerah, selanjutnya proses perencanaan pembangunan daerah, serta analisis dan profil pembangunan daerah.

Proses e-walidata berisikan tahapan perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan dan penyebarluasan data yang melibatkan walidata, produsen data dan pembina data, proses ini menjamin data dan informasi yang valid sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah yang berkualitas.

“Data Perencanaan Pembangunan Daerah adalah proses sinkronisasi data pusat dan daerah yang digunakan dalam perencanaan pembangunan daerah berdasarkan 7 (tujuh) aspek informasi yaitu geografis, demografis, potensi sumber daya daerah, ekonomi dan keuangan daerah, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah,” ujar Mendagri.

Proses perencanaan pembangunan daerah yang komprehensif, memanfaatkan data dari e-Walidata dan sinkronisasi data menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan jangka panjang, menengah dan tahunan daerah yang berkualitas.

Analisis dan profil memberikan gambaran kondisi pembangunan daerah, capaian target-target dan tujuan pembangunan daerah, serta proyeksi pembangunan daerah ke depan.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: