Investasi Bodong ATG, Polisi Periksa Istri Tersangka Wahyu Kenzo

Pasangan Anggie Jessey-Wahyu Kenzo, tersangka penipuan berkedok investasi dengan jumlah korban mencapai 25.000 orang dan nilai kerugian ditaksir Rp9 triliun. (Foto HO/NET)

MALANG.NIAGA.ASIA – Polresta Malang Kota memeriksa dua saksi dalam kasus investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka Dinar Wahyu Saptian alias Wahyu Kenzo. Kedua saksi yang diperiksa adalah Anggie Jessey, istri dari Wahyu Kenzo dan satu orang lainnya bernama Desi.

Demikian disampaikan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, Selasa (14/3/2023).

Desi diperiksa Satreskrim Polresta Malang Kota lantaran menjadi pemilik rekening yang digunakan untuk menerima aliran dana dari para korban yang berinvestasi pada ATG.

“Peran Desi ini adalah pemilik rekening yang dipergunakan untuk menerima aliran dana dari para member. Pada awal 2022 rekening ini sudah ditutup dan kami sudah meminta keterangan kepada pihak bank,” tutur Kombes Pol. Budi.

Ia menambahkan, Polresta Malang Kota masih terus melakukan pendalaman terkait kasus yang merugikan puluhan ribu korban dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun tersebut. Ia juga meminta masyarakat untuk waspada terhadap praktik-praktik investasi bodong serupa.

“Secara komprehensif akan kami sampaikan. Kemudian, agar masyarakat tidak berharap terhadap pola-pola yang terjadi seperti ini. Karena untuk kasus ini, tersangka sudah mengakui bahwa dia memang mendapatkan keuntungan uang yang diinvestasikan masyarakat,” ujarnya.

Dilaporkan pula, korban investasi bodong Crazy Rich Wahyu Kenzo terus bertambah. Hingga Senin (13/3/2023) Polresta Malang Kota mencatat laporan korban investasi bodong Crazy Rich Wahyu Kenzo melalui hotline yang dibuat pihak kepolisian jumlahnya mencapai mencapai 1.361 aduan.

Di kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Iptu Eko Novianto menambahkan, aduan sebanyak 1.361 itu yang masuk melalui nomor hotline 081137802000 yang dibentuk. Aduan tersebut datang dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di luar negeri.

“Ada yang mengaku dari Indonesia, Irak, Inggris, Perancis, Jerman, Rusia, Swiss hingga United Emirat Arab (UEA),” tutupnya.

Dalam kasus tersebut, Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar.

Kemudian, Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.

Serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Tersangka Baru

Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes. Pol. Dirmanto, sebagimana dilansir dari laman antaranews, Senin (13/3/23) mengungkapkan, satu orang tersangka baru ditetapkan Polisi dalam kasus penipuan investasi robot trading ATG berinisial RE yang memiliki peran sebagai tenaga pemasaran.

“RE dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka karena RE ini marketing dari robot trading ,” jelasnya.

Polisi hingga kini telah memeriksa tiga orang dalam kasus penipuan investasi robot trading dan dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wahyu Kenzo dan RE. Kemudian saksi ketiga yang diperiksa berinisial RN merupakan rekan dari Wahyu Kenzo dan RE.

Kombes. Pol. Dirmanto mengatakan saat ini Polisi juga terus melacak transaksi yang dilakukan Wahyu Kenzo, termasuk aset-aset milik tersangka.

“Polisi juga sudah menyita sejumlah kendaraan mewah tersangka, yakni Toyota Alphard, BMW M4, dan Toyota Innova, serta dua sepeda motor BMW R Nine T dan Harley Davidson Road Glide,” ucapnya.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: