Investasi Melalui Surat Berharga Negara

Oleh: Sadewa Six Santara, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

PANDEMI membuat belanja masyarakat berkurang karena hanya bisa di rumah saja. Budaya menabung masyarakat di Indonesia pada masa pandemi justru semakin gencar dilakukan dan menjadi sudah menjadi tren di kalangan masyarakat khususnya kaum milenial. Terlebih lagi, adanya tren investasi dengan hasil cepat menjadi ladang menggiurkan buatmasyarakat.

Namun, setelah maraknya investasi bodong berkedok saham, masyarakat justru menjadi was-was terhadap investasi. Oleh karena itu, masyarakat biasanya hanya menyimpan uang tabungan mereka di bank saja karena kebiasaan, keamanan, dan fleksibilitasnya dalam sistem menabung.

Namun, banyak orang tidak menyadari bahwa sekarang suku bunga tabungan di bank mencapai 0 persen. Bahkan beberapa bank ternama sudah menerapkan sistem ini, seperti BNI, BCA, Bank Mandiri, dan Bank Danamon, walaupun memiliki klasifikasinya tersendiri. Mereka menerapkan sistem ini karena sistem tabungan dianggap sudah bukan menjadi sarana instrumen investasi, melainkan hanya menjadi alat transaksi biasa oleh nasabah.

Bagi kaum milenial hal tersebut tentunya menjadi persoalan tersendiri apalagi dalam hal investasi. Dengan adanya bunga nol persen membuat anak muda akan tambah sulit untuk melakukan investasi berskala kecil. Namun pemerintah mendukung kaum milenial dengan memberikan kesempatan berinvestasi dari rasio kecil hingga ke besar melalui pengeluaran Surat Berharga Negara (SBN).

Dengan perputaran uang di masyarakat yang cenderung pasif. kondisi ekonomi negara juga akan sulit untuk bertumbuh karena pembayaran pajak yang tidak progresif. Oleh karena itu, SBN diterbitkan oleh pemerintah dengan tujuan mengajak masyarakat khususnya kaum milenial untuk bisa berinvestasi sekaligus bisa berpartisipasi dalam pembangunan melalui SBN yang menjadi objek pajak.

Dalam hal ini,  SBN dapat dimiliki melalui pembelian di mitra distribusi yang sudah ditunjuk Kemenkeu. Bahkan pada 2023 ini pemerintah sudah merancang akan ada sekitar delapan  SBN yang akan diterbitkan dengan berbagai jenis fixed rate dan floating rate.

Dengan adanya fixed rate yang sudah ditentukan dari awal, SBN bisa menyaingi produk bank lainnya seperti tabungan deposito. Meskipun tabungan deposito memang dikenal sebagai media investasi yang aman dan mendapat imbal hasil berupa bunga, tetapi SBN juga memiliki keunggulan tersendiri.

Keunggulan jenis investasi ini dijamin 100 persen oleh pemerintah sehingga tidak terpengaruh oleh fluktuasi pasar karenaadanya fixed rate. Kemudian biaya administrasi yang lebih rendah dan pemberian tarif bunga per tahun yang bisa lebih besar dari jenis investasi lainnya. Selanjutnya sifatnya juga lebih kompetitif dikarenakan SBN hanya diterbitkan sesuai kuota yang sudah ditetapkan sebelum penerbitannya.

Selain itu, SBN dapat dibeli dengan pemesanan minimal yang relatif rendah sehingga dapat dibeli oleh masyarakat yang sedang belajar berinvestasi. SBN juga dapat dijual kapan saja sesuai keinginan investor melalui penjualan di pasar sekuder.

Dalam hal perpajakan, tarif SBN tahun 2022 sudah turun menjadi 10% tarif final yang sebelumnya 15% berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 tahun 2021, sedangkan tabungan deposito dikenai tarif sebesar 20%. Walaupun nominal 10% terlihat besar, namun yang menjadi dasar perhitungannya adalah nilai kupon atau imbal hasil yang diterima oleh investor, bukan dari nilai investasi yang ditransaksikan.

SBN dapat dibeli secara daring melalui aplikasi mitra distributor yang ditunjuk oleh Kemenkeu. SBN juga ada pilihan syariah untuk jenis Sukuk Tabungan (ST) dan Sukuk Ritel Indonesia (SR).

Berinvestasi melalui SBN ditunjang dengan penggunaan aplikasi yang bertujuan sebagai pemotongan otomatis terhadap pembayaran pajak SBN sehingga investor tidak lagi menyetorkan secara manual ke negara.

Namun di samping keunggulan tersebut, terdapat juga kekurangan seperti pembelian hanya dapat dilakukan ketika pemerintah sudah menerbitkan SBN sehingga waktu pembelian hanya tertentu sesuai jadwal yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.

Di sini dapat dipahami bahwa pemerintah memberikan opsi bagi masyarakat untuk berinvestasi dengan cara yang aman agar tidak terjerumus lagi dalam investasi bodong yang sudah marak sebelumnya.

Pemerintah mengharapkan masyarakat dapat bijak dalam berinvestasi dan menjadi masyarakat yang produktif khususnya kaum milenial. Dengan demikian  SBN bisa menjadi alternatif yang tepat dan relevan bagi masyarakat yang mencari keuntungan yang menarik dengan risiko yang relatif aman sekaligus dapat berkontribusi terhadap negara melalui pembayaran pajak.

 *) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli, https://www.pajak.go.id/id/artikel/berinvestasi-melalui-sbn

 

Tag: