Irma Suryani Chaniago: Perlu Koordinasi Efektif Antar Kementerian-Lembaga Cegah TPPO

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago. Foto: Runi/nr

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mengatakan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebenarnya sudah bagus untuk mengatur tentang TPPO. Sehingga, masih maraknya TPPO terjadi di Indonesia menurutnya harus dapat ditindak dengan tegas. Utamanya oknum-oknum yang terkait dengan TPPO tersebut.

“Kita tidak sekedar berbicara bagaimana Kementerian Tenaga Kerja atau BP2MI tapi juga aparat keamanan maupun imigrasi ini penting sekali. Oknum-oknum dari pihak keamanan yang seharusnya menjaga malah mem-backing ini yang terjadi. Sehingga masyarakat yang pergi keluar negeri dengan iming-iming gaji besar padahal sebenarnya kontraknya tidak jelas seharusnya tidak pergi keluar negeri dengan sembarangan,” jelasnya  di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Dalam hal ini, Irma menekankan pentingnya koordinasi yang efektif antar kementerian/lembaga baik Kementerian Tenaga Kerja, Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI), aparat penegak hukum maupun imigrasi untuk mencegah TPPO terjadi.

“Ini tidak dapat bekerja sendiri-sendiri harus secara komprehensif. Jika tidak (koordinasi), maka tidak akan bisa hal-hal seperti ini dicegah,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Irma juga menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dari pemerintah agar masyarakat lebih teredukasi terkait mendapat pekerjaan ke luar negeri secara legal. Sebab, menurutnya, banyak korban TPPO merupakan masyarakat di daerah yang kurang sosialisasi dari pemeritah.

“Hal ini yang harus dijadikan perhatian Pemda, Pemda jangan hanya mengandalkan pusatPemda dan pusat juga harus berkoordinasi bersama-sama. Itu yang menurut saya yang harus diperhatikan oleh pemerintah,” jelas Politisi Fraksi Partai Nasdem ini.

Diketahui, pemerintah dan kepolisian sedang berupaya memulangkan 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Puluhan WNI tersebut diperdagangkan kepada sindikat untuk dipekerjakan sebagai scammer atau pelaku penipuan online. Bareskrim Polri dalam hal ini juga telah menangkap dua tersangka kasus TPPO tersebut.

Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan

Tag: