Jaga Ekosistem Perdagangan Aset Kripto, Bappebti – Kejagung dan OJK Teken PKS

Penandatangan PKS ini dilakukan Kepala Bappebti Kasan –  Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Asep Nana Mulyana tandatangani Perjanjian Kerja Sama Penanganan Tindak Pidana  Perdagangan  Aset Kripto di Hotel Gran Mahakam, Jakarta pada Selasa, (24/9/2024). (Foto Kemendag/Niaga.Asia)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdaganga, Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Muhammad Ihsanuddin  menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) untuk menjaga ekosistem perdagangan aset kripto, meningkatkan sinergitas dengan Kejagung dan pedoman penanganan barang bukti aset kripto dalam perkara tindak pidana umum.

Penandatangan PKS ini dilakukan Kepala Bappebti Kasan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Asep Nana Mulyana, dan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Muhammad Ihsanuddin di Hotel Gran Mahakam, Jakarta pada Selasa, (24/9).

Turut hadir Wakil Ketua Jaksa Agung Feri Wibisono, Kepala Eksekutif Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi, jajaran Staf Ahli Kejagung, jajaraan Eselon II Kementerian Perdagangan, dan Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo).

“Penandatanganan PKS antara Bappebti dengan Jampidum Kejagung ini bertujuan menjaga ekosistem perdagangan aset kripto. Selain itu, penandatanganan PKS ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas dengan Kejagung. Penandatanganan PKS tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman penanganan barang bukti dalam perkara tindak pidana umum terkait perdagangan aset kripto,” ujar Kasan.

Kasan menjelaskan, ruang lingkup PKS ini mencakup dua poin besar. Pertama, penanganan barang bukti aset kripto dalam perkara tindak pidana umum. Jampidum dapat meminta dukungan saksi ahli kepada Bappebti dalam penanganan barang bukti berupa aset kripto pada tindak pidana umum.

Saksi ahli akan membantu memastikan perpindahan barang bukti aset kripto telah diterima penuntut umum secara lengkap dan utuh apabila diperlukan.

“Kedua, peningkatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM). Bappebti dan Kejagung bekerja sama melalui berbagai kegiatan seminar, forum diskusi terpumpun, dan kegiatan lain yang relevan untuk meningkatkan kapasitas SDM,” imbuh Kasan.

Menurut Kasan, Bappebti telah menjalin berbagai sinergi dan kerja sama dengan Kejagung. Diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Menteri Perdagangan dengan Jaksa Agung tentang Kerja Sama dan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi pada 2022.

Sebagai tindak lanjut, Bappebti menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejagung Bidang Pemulihan Aset untuk mengoptimalkan pemulihan aset pada 2023.

Kasan menambahkan, Bappebti juga berkolaborasi dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Hal tersebut untuk pendampingan konsultasi hukum dalam mengembangkan tata kelola perdagangan aset kripto bersama ekosistem aset kripto.

“Bappebti menyampaikan apresiasi kepada Kejagung atas berbagai kerja sama yang telah terjalin baik sampai dengan saat ini. Hal ini diperlukan untuk pengembangan industri dan penguatan perlindungan kepada masyarakat. Semoga kerja sama ini dapat terus ditingkatkan,” terang Kasan.

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Aldison menyatakan, PKS ini merupakan salah satu langkah strategis Bappebti mengingat perdagangan aset kripto semakin marak di Indonesia.

Hal tersebut juga berbanding lurus dengan munculnya potensi aduan yang mengarah pada tindak pidana umum. Untuk itu, langkah ini ditempuh sebagai pedoman dalam penyelesaian perkara tindak pidana terkait perdagangan aset kripto, khususnya dalam penanganan barang bukti.

Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita mengutarakan, berbagai upaya telah dan akan terus dilakukan Bappebti untuk pengembangan perdagangan aset kripto di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat sebagai pelanggan dan memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri.

“PKS ini tentu satu dari berbagai upaya yang telah dilakukan. Tidak menutup kemungkinan Bappebti akan melakukan kerja sama berikutnya, baik dengan Kejagung maupun aparat penegak hukum lainnya,” tegas Olvy.

Setelah PKS antara Bappbeti dengan Jampidum Kejagung berlangsung, acara dilanjutkan dengan pelatihan griyaan (in-house training) bertema “Penguatan Kapasitas Jaksa Penuntut Umum dan Standar Penanganan Barang Bukti Aset Kripto”. Hadir sebagai narasumber Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya.

Pada pelatihan griyaan ini, Tirta menjelaskan terkait pengaturan, pengawasan, dan perkembangan perdagangan aset kripto kepada peserta. Peserta merupakan para jaksa dari berbagai wilayah di Indonesia.

Tirta mengungkapkan, perdagangan aset kripto di Indonesia saat ini terus mengalami perkembangan. Ekosistem aset kripto telah terbentuk sejak 2023 yang terdiri dari bursa, lembaga kliring, dan tempat penyimpanan (depository).

Menurut Tirta, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp393,01 triliun pada Januari -Agustus 2024. Angka tersebut naik 354,64 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Adapun jumlah pelanggan aset kripto mencapai 20,9 juta pelanggan sampai dengan Agustus 2024.

“Saat ini, terdapat 545 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan. Perdagangan aset kripto juga memberikan kontribusi bagi penerimaan negara di sektor pajak. Total pajak dari perdagangan aset kripto mencapai Rp875,44 miliar sejak 2022 hingga Agustus 2024,” pungkas Tirta.

Sumber: Siaran Pers Kementerian Perdagangan | Editor: Intoniswan

Tag: