Jahidin: ASN Jangan Ikut-ikutan Kampanye

Ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin, menegaskan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kaltim jangan ikut-ikutan berpartisipasi dalam berkampanye langung maupun di medsos untuk caleg, partai, maupun pasangan capres dan cawapres tertentu, apalagi mendukung salah satu calon tertentu pada Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilres 2024.

“Patuhi saja  UU ASN sebab, ASN itu wajib netral,” kata Jahidin saat di wawancara wartawan di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Samarinda, Rabu (8/11/2023).

UU ASN mengharuskan ASN bersikap netral dan dilarang mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu. Jika melanggar maka, ASN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi hukum.

“Saya menghimbau kepada seluruh ASN di Kaltim agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, karena harus netral,” ujar

Larangan ASN berpolitik praktis diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 (PP 94/2021) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pada Pasal 9 ayat (2) UU ASN disebutkan bahwa, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. ASN yang melanggar larangan tersebut akan dikenakan sanksi hukuman disiplin mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

Hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan tidak hormat.

Kemudian, Pasal 5 huruf (n) PP 94/2021 menyebutkan beberapa bentuk pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu dan pemilihan, antara lain: Ikut kampanye, menjadi peserta kampanye menggunakan atribut partai atau PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye menggunakan fasilitas negara.

Membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Mengadakan kegiatan yang mengarahkan keberpihakan terhadap pasangan calon peserta Pemilu.

Pemberian barang pada PNS dalam lingkungan unit kerjanya. Memberikan dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Penulis: Teodorus |  Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: