Jahidin Desak Penabrak Jembatan Mahakam I Tandatangani Pernyataan Kesanggupan Membayar Ganti Rugi

 

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, HJ Jahidin. (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA –  Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), HJ Jahidin mendesak pihak perusahaan penabrak fender dan fondasi tiang Jembatan Mahakam I tanggal 16 Februari lalu untuk membuat pernyataan kesanggupan membayar ganti rugi di depan notaris.

Hal ini kata dia, untuk memastikan adanya kepastian hukum dalam pertanggungjawaban perusahaan atas kerusakan yang ditimbulkan. Pihak perusahaan yang menabrak Jembatan Mahakam I juga harus memberikan jaminan pembayaran ganti rugi.

Menurut politikus PKB dari daerah pemilihan (dapil) Samarinda ini, pembayaran senilai Rp35 miliar dan jaminan Rp350 juta harus memiliki kepastian hukum agar tidak berlarut-larut seperti kejadian sebelumnya.

Saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait, sempat ada pernyataan dari perusahaan soal kesanggupan membayar ganti rugi. Namun, ia menolak pernyataan itu karena dinilai hanya sepihak, tidak mengikat secara hukum.

“Pernyataan seperti ini sering terjadi, tapi pada kenyataannya kan banyak yang tidak memenuhi kewajibannya. Ada yang hanya membayar separuh, ada yang mencicil hanya beberapa kali lalu berhenti. Akhirnya, rakyat yang terbebani karena anggaran perbaikan berasal dari uang masyarakat,” ujar Jahidin saat ditemui wartawan di Pendopo Odah Etam, Minggu (16/3).

Untuk menghindari kasus serupa, ia meminta agar kesanggupan perusahaan dibuat dalam akta notaris dengan jaminan aset perusahaan. Apabila nantinya perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, aset tersebut dapat disita.

“Kita harus belajar dari pengalaman. Ini bukan kali pertama Jembatan Mahakam ditabrak, sudah puluhan kali, mungkin sudah yang ke-23 kalinya. Kami tidak ingin hanya janji-janji tanpa kepastian. Makanya, harus ada sanksi yang jelas,” jelasnya.

Kata Jahidin, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, yang memimpin rapat, telah memberikan tenggat waktu kepada perusahaan untuk menandatangani perjanjian di depan notaris. DPRD akan menindaklanjuti hasilnya dalam rapat berikutnya.

Dengan langkah ini, ia berharap tidak ada lagi perusahaan yang lepas dari tanggung jawab saat terjadi insiden serupa di masa mendatang.

“Kalau hanya sebatas janji lisan, kapan terlaksananya. Harus ada komitmen tertulis dan jaminan yang bisa dieksekusi jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya,” tegas Jahidin.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan

Tag: