Jaksa Agung – Mendagri dan Polri Tandatangani MOU Penanganan Laporan atau Pengaduan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Mendagri, HM Tito Karnavian, Jaksa Agung, ST Burhanuddin,  dan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, tandatangani MoU Penanganan Laporan atau Pengaduan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.  Rabu (25/1/2023). (Foto Puspenkum Kejaksaan RI)

SMARINDA.NIAGA.ASIA – Jaksa Agung ST Burhanuddin Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tandatangani  MoU (nota kesepahaman) tentang Penanganan Laporan atau Pengaduan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Jaksa Agung menyampaikan Penandatanganan Nota Kesepahaman merupakan bentuk upaya untuk meneguhkan komitmen tentang perlu dan pentingnya membangun jalinan hubungan kerja sama, sinergitas lintas sektoral di antara kementerian/lembaga yang ada, dengan dilandasi tekad dan semangat saling mendukung, saling memperkuat, saling mengisi dan saling melengkapi.

“Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat demi terwujudnya Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan keberhasilan program-program pembangunan yang menjadi harapan dan tanggung jawab bersama,” kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dalam rilis yang dissmpaikan Pupsenkum Kejagung, Sabtu (01/02/2023) terakit MoU yang ditandatangani bersama Mendagri, HM Tito Karnavian dan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto,  Rabu (25/1/2023).

“Esensi dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan yang baru saja ditandatangani, memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah berkenaan dengan koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menuturkan sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi merupakan kata kunci dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Tujuan besarnya yaitu memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian laporan atau pengaduan secara cepat dan terukur.

“Penandatanganan Nota Kesepahaman merupakan langkah yang paling tepat untuk semakin menegaskan kesamaan tekad dan semangat dalam hal pelaksanaan tugas-tugas, kewenangan dan tanggung jawab, khususnya yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” ujar Jaksa Agung.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: