
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Korupsi telah menjadi permasalahan yang mengakar dan berdampak luas pada perekonomian, stabilitas politik, serta kesejahteraan masyarakat. Upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi dalam kepemimpinan daerah, sangat penting.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menyampaikannya hal itu saat menjadi narasumber dalam kegiatan Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025, yang berlangsung pada Selasa(25/02/2025) di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah.
Jaksa Agung menyampaikan materi mengenai “Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Korupsi”, hal ini juga sejalan dengan visi Indonesia untuk menjadi bangsa maju yang bebas dari korupsi menuju Indonesia Emas 2045.
“Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak sendi ekonomi dan sosial bangsa. Oleh karena itu, setiap Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus menjadikan integritas dan transparansi sebagai landasan utama dalam menjalankan pemerintahan,” tegas Jaksa Agung.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah tingginya biaya politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang berpotensi membuka celah bagi praktik korupsi. Berdasarkan kajian Litbang Kemendagri, biaya yang dikeluarkan untuk menjadi Bupati/Wali Kota dapat mencapai Rp20–30 miliar, sementara untuk posisi Gubernur bisa mencapai Rp100 miliar.
“Fenomena ini berpotensi menimbulkan praktik politik balas budi yang merugikan negara,” ujar Jaksa Agung.
Sebagai langkah pencegahan, ia menekankan pentingnya penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam pengelolaan anggaran daerah serta optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah.
“Penegakan hukum yang tegas dan transparan merupakan salah satu elemen penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” imbuhnya.
Kejaksaan telah menerapkan berbagai strategi untuk mencegah korupsi, salah satunya melalui Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) guna memastikan proyek-proyek pembangunan berjalan transparan dan bebas dari penyimpangan.
PPS dilakukan dengan serangkaian kegiatan intelijen dan pengawasan guna mencegah kebocoran anggaran serta penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan nasional dan daerah.
Jaksa Agung juga mengungkapkan beberapa kasus korupsi besar yang telah berhasil diungkap Kejaksaan, termasuk korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO), impor garam industri, dan penyalahgunaan dana desa. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik korupsi dalam bentuk apa pun.
“Tidak ada tempat aman bagi koruptor. Kejaksaan berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Siapa pun dan dari partai mana pun, jika terbukti melakukan korupsi, maka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung mengajak seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk menjunjung tinggi integritas serta membangun sinergi dengan Kejaksaan dan instansi terkait dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem yang mendukung pemberantasan korupsi secara menyeluruh.
“Saya berharap agar kedepannya unsur pimpinan dan lembaga di daerah dapat memperkuat sinergi melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dengan meningkatkan kerja sama dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Dengan begitu, kita dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, serta berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkas Jaksa Agung.
Sumber: Pupenkum Kejaksaan Agung | Editor: Intoniswan
Tag: Jaksa AgungKorupsi