Jaksa Tuntut Ilham Cs Penyelundup Sabu 47 Kilogram di Nunukan Dihukum Mati

JPU Kejari Nunukan Hartanto menyerahkan berkas  tuntutan hukuman terhadap terdakwa Ilham, Andi Arifudin, dan Nurdin dalam perkara penyelundupan sabu-sabu  47 kilogram kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Nunukan yang diketuai, Herdiyanto.  (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Nunukan, hari Rabu (8/2/23) menghukum mati tiga terdakwa penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu 47 kilogram.

“Perbuatan terdakwa Ilham, Andi Arifudin, dan Nurdin dapat merusak generasi bangsa,” kata JPU Kejari Nunukan, Hartanto  dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Herdiyanto Sutantyo dengan hakim anggota Bimo Putro Sejati dan Ayub. Sedangkan ketiga terdakwa mendengarkan tuntutan JPU dari Lapas Nunukan sebab sidang berlangsung online.

“Perbuatan para terdakwa sesuai pasal-pasal yang ada di Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati. Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkotika,” tuturnya.

Selain itu kata Hartanto, hal memberatkan pada terdakwa juga ada, terdakwa pernah dihukum perkara pemalsuan surat dan terlibat jaringan peredaran narkotika internasional.

“Tidak ada hal meringankan yang dapat menjadi pertimbangan bagi ketiga terdakwa dijatuhkan pidana hukuman ringan,” sambungnya.

“Mohon kiranya majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU menghukum terdakwa dengan pidana mati,” terangnya.

Hertanto menjelaskan, terdakwa diamankan oleh tim khusus Polda Kaltara di sekitar patok 3 Desa Aji Kuning, perbatasan Indonesia – Malaysia pada Rabu 20 Juli 2020 sekitar pukul 10: 45 dengan barang bukti sabu dalam karung.

Berdasarkan berkas perkara dan fakta persidangan, terdakwa Ilham pada Senin 11 Juli 2023 dihubungi oleh terdakwa dihubungi oleh E (Daftar Pencarian Orang) menawarkan untuk mengirim narkotika jenis sabu dari Tawau, Sabah, Malaysia menuju Palu, Sulawesi Selatan (Sulsel)

“Ilham dihubungan DPO dan dijanjikan upah RM 500.000 atau setara 1,5 miliar untuk membawa sabu,” ucapnya.

Selang 2 hari kemudian tepatnya 13 Juli 2023, Ilham datang bertemu Nurdin menawarkan kepada terdakwa untuk mengirimkan narkotika sabu dari Tawau ke Palu, Sulsel. Kemudian tanggal 16 Juli 2022 Ilham juga menghubung Andi Arifudin membantu mengantar sabu.

“Tanggal 20 Juli 2022 Nurdin pergi ke pelabuhan custom Tawau bertemu Ilham menerima 5 karung berisi sabu bercampur dengan bungkus milo, tepung dan gula” jelasnya

Sesampai di patok 3 Desa Aji Kuning Sebatik, Nurdin berencana melanjutkan perjalanan menggunakan mobil menuju Desa Bambangan, dihentikan oleh tim Polda Kaltara dan ditemukan 47 kilogram sabu dalam karung.

Sabu sebanyak 47 bungkus dikemas dalam bungkusan teh cina warna hijau kuning merk “Guanyingwang yang disimpan di dalam galon air lalu ditutupi makanan seperti gula, tepung dan milo.

“Polisi melakukan pengembangan penyelidikan dengan menangkap Ilham dan Andi Arifin di Jalan Pattimura Gang H. Solong, Sebatik,” pungkas Hartanto.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: