Jaksa Tuntut Muhammad Miftahuddin Petugas Lapas Nunukan 6 Tahun Penjara

Mantan Kepala KPLP Lapas Nunukan Muhammad Miftahuddin menghadiri sidang tuntutan kasus penganiayaan narapidana hingga meninggal dunia. (foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan, Amrizal R Riza, tuntut mantan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Nunukan, Muhammad Miftahuddin  dipidana enam 6 tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan narapidana Syamsuddin meninggal dunia 24 Juni lalu.

Sidang pembacaan tuntutan kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Nunukan dipimpin ketua majelis hakim Nardon Sianturi dengan hakim anggota Ayub Diharja dan Mas Toha Wiku Aji, Selasa (31/10/2023).

“Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa Muhammad Miftahuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga korban meninggal,” kata JPU Kejari Nunukan, Amrizal R Riza.

“Dan menjatuhkan kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dipotong masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” sambungnya.

Amrizal mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di pengadilan, terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berdasarkan alat bukti dan diperkuat oleh keterangan-keterangan para saksi sebagaimana dakwaan primair Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atau pembenaran yang dapat membebaskan atau melepaskan terdakwa dari hukuman, maka kepada terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah bersalah.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan 9 orang saksi, kami berkesimpulan bahwa terdakwa melakukan penganiayaan. Oleh karenanya, terdakwa pantas untuk dihukum,” terang Amrizal.

Korban Syamsuddin saat kejadian penganiayaan di lingkungan Lapas Nunukan berusia 39 tahun yang artinya tidaklah masuk usia muda lagi, sehingga mulai terjadi penurunan kapasitas fisik korban.

Mengingat korban tidak memiliki riwayat penyakit ginjal, luka memar yang dialami Syamsuddin ditambah kegiatan berat squat jump sekitar 25 menit dan cambukan dari terdakwa menggunakan kabel listrik mengakibatkan tubuh korban menghasilkan cairan myoglobin (racun) yang mempengaruhi fungsi ginjal.

“Korban mengalami gagal ginjal yang akhirnya mengalami penurunan keadaan fisik dan meninggal dunia 24 Juni 2023,” jelasnya.

Beberapa hal menjadi pertimbangan jaksa pengajuan tuntutan adalah, perbuatan terdakwa mengakibatkan Syamsuddin meninggal, terdakwa merupakan PNS dan menjabat kepala KPLP Lapas Nunukan yang seharusnya menjadi contoh bagi warga binaan pemasyarakatan.

Hal-hal meringankan terdakwa berlalu sopan dalam persidangan, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan terdakwa telah memberikan uang santunan kepada keluarga korban Syamsuddin sebesar Rp 50 juta.

Jaksa juga minta kepada hakim agar memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan, menyatakan barang bukti rekaman berdurasi 70 menit 32 detik, kabel listrik untuk dirampas dan dimusnahkan.

Diakhir persidangan ketua majelis hakim Nardon Sianturi memberikan kesempatan kepada Muhammad Miftahuddin pada sidang selanjutnya untuk mengajukan pembelaan baik tertulis maupun lisan terhadap segala tuntutan Jaksa.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: