Jaksa Tuntut Pegawai KSOP Tarakan Indra Sayadi Dihukum Dua Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, menuntut  pegawai KSOP Tarakan Indra Sayadi dihukum 2 tahun penjara atas penerimaan gratifikasi. (Foto Puspenkum Kejati Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, menuntut  pegawai KSOP Tarakan Indra Sayadi, dua tahun penjara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan atau Gratifikasi dalam Pelaporan Warta Kedatangan dan Warta Keberangkatan Kapal Pada Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan di Wilayah Pelabuhan Tarakan.

JPU menyatakan Terdakwa Indra Sayadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Kedua tersebut di atas.

“JPU minta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Indra Sayadi  dengan pidana penjara selama 2 ( Dua) Tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Indra Sayadi sebesar Rp50.000.000,- subsidair 6 (Enam) Bulan kurungan,” kata Kepala Seksi penerangan Hukum, Toni

Yuswan, SH, MH dalam rilisnya, Selasa (30/5/2023).

Menurut Toni, Terdakwa Indra Sayadi selaku Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut pada KSOP Kelas III Tarakan telah tertangkap tangan menerima uang sebagai hadiah atau janji dari seseorang pemilik barang yang melakukan aktifitas bongkar muat di wilayah kepelabuhanan Tarakan dikarenakan telah selesai mengurus pelaporan Warta Kedatangan dan Warta Keberangkatan pada Seksi LALA pada KSOP Kelas III Tarakan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 8 Nopember 2022 sekira pukul 15.30 Wita di ruangan KASI LALA pada KSOP Kelas III Tarakan Jl. Yos Sudarso Tarakan.

Bahwa Terdakwa menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kasi Lala pada KSOP Kelas III Tarakan yang mempunyai kewenangan memberikan persetujuan ”approve” terhadap pelaporan Warta Kedatangan dan Warta Keberangkatan dengan menyampaikan pesan berantai secara lisan kepada pihak Keagenan Kapal yang bertugas melakukan pengurusan ”clearence” dokumen kapal sebagai perwakilan pemilik kapal (owner) yang melakukan aktifitas bongkar muat barang milik pribadi atau perusahaan tertentu di wilayah Kepelabuhanan Tarakan.

Pesan berantai tersebut berisi jika mau lancar melakukan aktifitas bongkar muat di wilayah pelabuhan tertentu (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) maka harus memberikan uang ”fee” kepada terdakwa. Pesan berantai dari terdakwa kepada pihak Keagenan Kapal juga menyebutkan bahwa ”disana kamu kasih roti, disini kamu kasih kerupuk”.

Atas dasar tersebut maka pihak pemilik barang dengan pertimbangan kelancaran aktifitas bongkar muat barang di wilayah pelabuhan tertentu, agar tidak terdapat kendala atau dihambat dalam pelaporan Warta Kedatangan dan Warta Keberangkatan Kapal serta sebagai ucapan terima kasih, maka akhirnya pemilik barang bersama-sama pihak Agen Kapal menghadap kepada terdakwa di ruangannya selaku Kasi Lala dengan memberikan uang ”fee”  sebesar Rp. 20.000.000,-  yang terbungkus didalam amplop coklat.

Penulis: Intoniswan | Editor; Intoniswan

Tag: