Jalan Provinsi Kaltim Segmen Dondang Rusak karena Terdampak Tambang Batubara CV PM

Kerusakan jalan provinsi Kaltim segmen Kelurahan Dondang, Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegera  karena aktivitas penambangan batubara yang diduga kuat dilakukan pemegang IUP CV Prima Mandiri. (Foto: Istimewa/Niaga.Asia).

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kerusakan jalan dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di segmen Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara yang mendapat sorotan tajam oleh DPRD Kaltim, diduga kuat karena terdampak aktivitas penambangan batubara oleh CV PM, atau CV Prima Mandiri.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Niaga.Asia dari masyarakat Dondang dan sekitarnya, yang menambang batubara dekat ke jalan hanya CV PM. Sedangkan dari hasil pengecekan Niaga.Asia di MODI (Minerba One Data Indonesia) Kementerian ESDM, juga menunjuk hal yang sama, CV PM memiliki IUP di Muara Jawa.

CV PM terdaftar di MODI dengan Kode Perusahaan 6007, dengan alamat yang didaftarkan ke Kementerian ESDM, jalan Pelita RT 01 Dondang, Muara Jawa, Kutai Kartanegara. Sedangkan pemegang saham CV PM, 100 persen dikuasai Heince Christonovel Kiuk, kebangsaan Indonesia. Heince CK sekaligus Direktur Utama di CV PM.

Kementerian ESDM menerangkan, IUP CV PM Nomor 540/040/IUP-OP/MB/PBAT/XII/2023 dengan status produksi. Kode WIUP CP PM 3364023032014287, dengan komoditi batubara. Sedangkan luas WIUP CV P disebut 248,40 hektar. Tanggal berlakunya IUP 20 Desember 2013 dan akan berakhir 20 Desember 2023.

“CV PM lulus CNC-1,” tulis Kementerian ESDM di MODI. Sedangkan nomor kontak perusahaan ini tak tercantum dalam MODI.

Tanah yang jadi badan jalan provinsi di Dondang, Muara Jawa bergerak karena aktivitas tambang batubara, membuat badan jalan konstruksi beton patah-patah dan amblas. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu ketika diminta tanggappannya atas kerusakan jalan yang diakibatkan aktivitas CV PM, mengatakan, tak salah lagi jalan provinsi di segmen dondang tersebut ulah penambangan batubara yang terlalu dekat ke jalan.

“Apakah perusahaan tambang itu namanya CV PM atau bukan memang perlu dikonfirmasi dulu ke instansi vertikal misalnya inspektur tambang yang ada di Samarinda,” kata Baharuddin Demmu, Senin (5/6/2023).

Baharuddin Demmu menegaskan, kerusakan jalan provinsi tersebut jelas karena  adanya aktivitas pertambangan yang banyak mengabaikan peraturan yang berlaku. Badan jalan provinsi tersebut, pernah dipindahkan atau direlokasi oleh pihak perusahaan dengan tujuan untuk mengeruk batu bara di bawahnya.

Kemudian setelah batu bara-nya diambil, jalan tersebut kemudian dikembalikan pada titik semula yang tidak jauh dari lokasi tersebut.

“Dulu jalannya mulus, tapi perusahaan menggeser jalan itu ke sebelah, untuk mengambil batu bara di bawahnya,” kata Baharuddin Demmu.

Penulis: Kontributor Niaga.Asia, Teodorus & Intoniswan| Editor: Intoniswan

Tag: