JAM Intelijen: Tugas Satgas 53 Memastikan Pegawai Kejaksaan Tidak Melakukan Tindakan Tercela

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Amir Yanto (kiri) dalam diskusi dengan Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Ketua Sumedana dan Tim Media Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jum’at (28/4/2023). (Foto Puspenkum Kejaksaan Agung)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Amir Yanto menegaskan Satgas 53 Kejaksaan bertugas untuk menertibkan dan memastikan tidak ada tindakan tercela yang dilakukan oleh pegawai Kejaksaan di tengah masyarakat.

Penegasan itu disampaikan JAM Intel  dalam diskusi dengan Tim Media Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, sebagaimana dirilis Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Ketua Sumedana, Jum’at (28/4/2023)

Diskusi diawali dengan topik mengenai mudik Lebaran dimana JAM-Intelijen menyampaikan bahwa dirinya merupakan salah satu bagian pemudik untuk bisa berkumpul dengan keluarga di Boyolali.

“Mudik singkat hanya empat hari saja dan langsung kembali ke Jakarta untuk menghindari arus balik,” kata JAM-Intelijen.

Selanjutnya terkait dengan tugas dan fungsi, JAM-Intelijen membahas mengenai penegakan hukum di seluruh Indonesia.

Menurutnya, upaya deteksi dini (early warning) harus terus ditingkatkan, khususnya terhadap hal-hal yang dapat menurunkan citra Kejaksaan seperti tindakan indispliner dan tercela.

“Kejaksaan memiliki Satgas 53 yang bertugas untuk menertibkan dan memastikan tidak ada tindakan tercela yang dilakukan oleh pegawai Kejaksaan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Tapi, hal yang paling penting, menurut dia, adalah memberikan pengamanan dan penggalangan (PAMGAL) terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas Kejaksaaan seperti penyidikan tindak pidana korupsi, penanganan perkara yang menarik perhatian publik, termasuk juga kegiatan di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Selain itu, jajaran Intelijen juga harus memberikan masukan terkait AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) yang mungkin akan dialami dalam proses tersebut termasuk dampak hukum,” kata JAM Intel.

Jaga Netralitas Kejaksaan

Terkait dengan Pemilihan Umum (Pemilu), hal yang paling penting dan menjadi perhatian adalah menjaga netralitas jajaran Kejaksaan apalagi sebagai Aparat Penegak Hukum dan tergabung dalam Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu Tindak Pidana Pemilu).

“Jajaran Intelijen sudah membentuk posko-posko Pemilu baik di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri sampai Cabang Kejaksaan Negeri, dengan maksud sebagai tempat sosialisasi proses pentahapan Pemilu, menerima informasi, pengaduan, dan pelaporan tentang adanya peristiwa yang mengarah ke tindak pidana yang dapat mengganggu proses pentahapan Pemilu sehingga pimpinan dapat mendapatkan informasi secara cepat, tepat dan akurat,” ujar JAM-Intelijen.

JAM-Intelijen juga menyampaikan Kejaksaan adalah supporting bagi bidang lain dalam hal pemberian informasi yang sudah ditelaah dan analisa secara intelijen yustisial, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, bukan hanya aspek hukumnya saja.

Diskusi ditutup dengan imbauan agar jajaran Kejaksaan baik di pusat maupun daerah untuk lebih hati-hati dalam media sosial khususnya terkait dengan Pemilu. Jangan sampai ada hal yang menjadikan kita sebagai Aparat Penegak Hukum menjadi tidak netral.

“Kalau hal itu terjadi, saya pastikan akan ada sanksi yang tegas dari pimpinan,” ujar JAM-Intelijen.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: