Janji Nikahi Korban, Pelaku Persetubuhan Gadis Dibawah Umur di Sebatik Bebas dari Jeratan Hukum

Mapolsek Sebatik.

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Atas dasar kesepakatan damai kedua belah pihak dan keperluan mendesak, kasus gadis berusia 15 di Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, yang disetubuhi sebelum dinikahi seorang pria, berakhir lewat penyelesaian restorative justice (RJ).

“Masing-masing pihak keluarga sepakat menyelesaikan perkara lewat damai dengan menikahkan korban dan pelaku,” kata Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Ricko Veandra pada Niaga.Asia, Jumat (07/04/2023).

Kesepakatan RJ diputuskan dalam gelar perkara yang dihadiri masing-masing keluarga, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nunukan dan kuasa hukum dari pelaku, Kamis 06 April 2023.

Pertimbangan RJ tidak sebatas kesepakatan damai kedua belah pihak, Polisi dalam perkara ini memiliki dasar lain yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

“Pasal 7 ayat (1) UU tahun 2019 tentang perkawinan hanya mengizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun,” sebutnya.

Namun lanjut dia, pada ayat (2) Pasal 7 UU tahun 2019 menyebutkan dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud ayat (1), orang tua pihak pria atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Ricko juga menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Agung disebutkan bahwa alasan mendesak pernikahan anak dapat dilaksanakan atas dasar keadaan hamil dan pernah bersetubuh. Kedua alasan inilah yang menjadi pedoman penyelesaian RJ.

“Melangsungkan pernikahan karena telah dilakukannya hubungan badan dengan anak dibawah umur dapat dikategorikan sebagai alasan sangat mendesak,” terangnya.

Menurut Kapolsek, penyelesaian perkara asusila anak dibawah umur lewat pernikahan dipandang sebagai solusi terbaik bagi kedua belah pihak, cara ini juga sekaligus menutup rasa malu dari korban hingga tidak menimbulkan trauma.

Meski permohonan RJ disetujui, Polres Nunukan tetap meminta pihak masing-masing keluarga dan kuasa hukum melengkapi administrasi bukti sesuai aturan yang berlalu, termasuk surat keterangan bukti pernikahan dari pengadilan agama.

“Kami tidak lepas begitu saja, makanya Polisi meminta keluarga dan kuasa hukumnya segera menyerahkan bukti administrasi dan dokumentasi pernikahan di pengadilan,” ujarnya.

Sebelum diterbitkannya surat restorative justice, pelaku yang berusia 19 sempat ditahan atas laporan perkara persetubuhan yang dilakukan atas dasar suka sama suka karena antar korban dan pelaku memiliki hubungan asmara atau pacaran.

Tidak hanya dengan pelaku, korban sebelumnya pernah pacaran dengan pemuda berusia 31 tahun, hubungan keduanya juga dibumbui dengan persetubuhan, namun percintaan keduanya berakhir dengan putus

“Setelah putus dari pemuda 31 tahun, korban pacaran lagi dengan pemuda 19 tahun dan kedua pemuda ini pernah bersetubuh dengan korban,” beber Ricko.

Kasus persetubuhan dilaporkan oleh keluarga korban yang tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh, namun belakang hari masing-masing pihak menginginkan perkara diselesaikan lewat pernikahan.

“Kasus asusila anak dapat diselesaikan lewat restorative justice selama ada perdamaian dari pihak keluarga dan mampu memenuhi ketentuan hukum,” tutupnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: