JDIH Kaltim 100 Persen Terintegrasi dengan Nasional

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Suparmi buka kegiatan bimbingan teknis jaringan dokumentasi dan informasi hukum tahun 2023 di Platinum Hotel Balikpapan, Kamis (16/3/2023). (Foto Heri/Niaga.Asia)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sudah 100 persen terintegrasi secara nasional. Dengan demikian masyarakat sudah bisa mengakses berbagai informasi dan produk hukum pada satu wadah.

Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Suparmi, dalam sambutannya mewakili Gubernur Kaltim, H Isran Noor pada kegiatan bimbingan teknis jaringan dokumentasi dan informasi hukum tahun 2023 di Platinum Hotel Balikpapan, Kamis (16/3).

“Saat ini JDHI Kaltim telah berhasil mengintegrasikan 21 anggotanya dengan pusat JDIH Nasional, sehingga secara 100 persen untuk Sekwan dan Kabupaten serta Kota sudah terintegrasi,” kata Suparmi.

Selain itu, sudah ada tiga perguruan tinggi di Kalimantan Timur juga yang sudah terintegrasi. Ke depan perguruan tinggi lainnya diharapkan bisa bergabung.

“Kami berharap untuk perguruan tinggi yang pada kesempatan ini hadir bisa bergabung bersama untuk integrasi di dalam jaringan dokumentasi dan informasi hukum,” ungkapnya.

JDIH diatur melalui Pergub Kaltim Nomor 69 tahun 2014 tentang pengelolaan jaringan dpkumentasi dan informasi hukum. JDIH merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat mudah dan cepat yang dapat diakses oleh masyarakat.

“JDHI memegang peranan penting dalam mengumpulkan dan mengelola seluruh dokumen dan informasi hukum baik peraturan perundang-undangan maupun non peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Menurut Suparmi, dokumen informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggungjawab. Tentunya untuk memberikan akses kepada masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan.

“Pengelola jaringan dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat membutuhkan kerjasama dari berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya secara tepat dan terintegrasi,” pungkasnya.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan | Advetorial Diskominfo Kaltim

Tag: