
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kabupaten Nunukan, Iswan memastikan peringatan hari buruh di pusat kota Nunukan berjalan landai tanpa ada kegiatan demo ataupun pengerahan massa secara besar.
“Tidak ada aksi massa di peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Kamis 01 Mei 2025 besok, Buruh Nunukan baik-baik saja, walaupun ada paling olahraga bersama,” kata Iswan pada Niaga.Asia, Rabu (30/042025)
Bertepatan peringatan May Day, Iswan hanya mewanti-wanti Pemerintah Nunukan akan munculnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja atau buruh sehubungan pengurangan jumlah pekerja di sejumlah perusahaan.
Ancaman PHK tidak terlepas dari kewajiban terhadap perusahaan menyerahkan sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) miliknya untuk kebutuhan plasma yang nantinya dikelola oleh kelompok petani.
“Saat ini persoalan perusahan lebih banyak agraria baik tumpak tindih lahan antara perusahaan maupun dengan masyarakat, termasuk persoalan plasma,” ucapnya.
Perusahaan – perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengembalikan lahan plasma ke kemungkinan akan mengurangi jumlah pekerja lantaran lahan lahan produksi usaha perkebunan berkurang.
Dilain sisi, masyarakat disekitar perusahaan butuh kerja, namun begitu kelompok tani juga harus mendapatkan plasma dari perusahaan. Kedua sisi ini sama -sama pentingnya karena menyangkut kebutuhan hidup.
“Belum lagi perusahaan tambang yang masa kontraknya habis bersamaan bahan eksplorasi telah habis ditambang,” bebernya.
Iswan menuturkan, persoalan ancaman PHK ini harus dipikirkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nunukan. Pemerintah juga harus mencari solusi jika nantinya ancaman benar-benar terjadi.
Menurutnya, Disnakertrans jangan hanya sukses menyelesaikan persoalan sengketa lahan antara perusahaan dengan masyarakat, namun melupakan ancaman PHK yang disebabkan berkurangnya lahan usaha perusahaan.
“Jangan kita hanya berhasil menyelesaikan sengketa lahan, tapi kita gagal dalam hal mengelola tenaga kerja akibat PHK,” tuturnya.
Sejauh ini hampir tidak ada pelanggaran kasus pelanggaran ketenagakerjaan di Nunukan. Terakhir kasus perusahaan kelapa sawit PT SIL-SIP yang berulang-ulang dibahas dalam hering DPRD Nunukan.
Penyelesaian kasus-kasu pekerja perusahaan di DPRD Nunukan adalah bagian dari pelemasan serikat buruh, harusnya Disnakertrans lebih mendorong kasus-kasus pekerja diselesaikan oleh lembaga bipartit atau tripartit perusahaan.
“Nantinya semua kasus ketenagakerjaan diselesaikan DPRD, kalau begini apa fungsi serikat buruh dan Disnakertrans, ujung-ujungnya kasusnya ditarik ke Pengadilan Hubungan Industrial (HI),” tambahnya.
Hingga kini sudah ada tiga kelompok pekerja perusahaan yakni PT Nunukan Sawit Mas (NSM), PT Pohon Emas Lestari (PEL), PT Prima Bahagia Permai (PBP) yang mengadukan masalahnya ke DPRD Nunukan.
“Tuntutannya beragam mulai dari masalah plasma, gaji dan pesangon para pekerja yang terkena PHK, bebernya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Hari Buruh