Jelang PPDB 2023, Dinas Pendidikan Ingatkan Calon Siswa Jangan Manipulasi Titik Koordinat Tempat Tinggal

Kasubag Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara di Nunukan, La Mija. (foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun 2023 akan segera dibuka.

Pemerintah telah pula menetapkan timeline PPDB khusus untuk SMA dan SMK, dimulai April 2023 dengan kegiatan sosialisasi dan bimtek satuan pendidik, dilanjutkan tahapan pendaftaran mulai 26 Juni – 29 Juni. Khusus jalur zonasi tanggal 30 Juni – 5 Juli.

Sistem penerimaan masih menerapkan jalur zonasi, prestasi, afirmasi dan perpindahan orang tua, adapun verifikasi berkas PPDB ditetapkan 07 Juli 2023, pengumuman hasil seleksi 8 Juli dan daftar ulang calon peserta didik 10 – 11 Juli.

Ditengah kesibukan masyarakat mempersiapkan PPDB, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan  Kalimantan Utara di Nunukan, La Mija mengingatkan agar orang tua dan murid tidak memanipulasi data domisili tempat tinggal.

“Tahun lalu ditemukan data titik koordinat domisili murid tidak sesuai tempat tinggalnya atau memanipulasi data tinggal,” kata La Mija pada Niaga.Asia, Rabu (21/06/2023).

La Mija menerangkan, pelaksanaan PPDB untuk pulau Nunukan dan Sebatik mengharuskan lewat jalur online, sedangkan untuk wilayah yang tidak terjangkau jaringan internet melalui offline dengan datang ke sekolah.

Sistem PPDB online dimanfaatkan sejumlah masyarakat dengan memanipulasi data domisili dengan cara melakukan pendaftaran dan menetapkan titik koordinat di lokasi yang tidak sebenarnya.

“Tujuan mereka mendaftar tidak sesuai titik koordinat karena ingin memperdekat domisili dengan letak sekolah,” sebut La Mija.

Modus memperpendek jarak rumah dengan lokasi sekolah sempat menimbulkan masalah di tahun 2023, sebab beberapa orang protes terhadap siswa yang diterima di SMA negeri, padahal lokasi rumah di luar zonasi.

Pihak sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan Nunukan yang melakukan kroscek lapangan mendapati fakta bahwa siswa tersebut melakukan pendaftaran dan penetapan koordinat dengan menumpang di rumah warga.

“Data titik koordinat siswa ini berada di rumah warga yang jaraknya jauh dari rumahnya, tapi masih dalam satu kelompok rukun tetangga (RT),” tuturnya.

Cara lain dari orang tua memaksakan anaknya bersekolah di SMP atau SMA negeri adalah, memindahkan domisili anak kepada keluarga atau teman dekat yang lokasi rumahnya dekat dengan sekolah negeri.

Menurut La Mija, perpindahan domisili anak ini diikuti pula dengan pencabutan nama anak dari Kartu Keluarga (KK) orang tuanya untuk dimasukan dalam KK penduduk yang domisili rumahnya berdekatan dengan sekolah.

“Misalnya ada rumah keluarga dekat SMA atau SMP negeri, nah anaknya dipindahkan domisilinya disana, sekaligus memindahkan KK nya,” jelasnya.

Untuk kasus perpindahan KK, pemerintah tidak melarang dan tidak akan menolak menerima data domisili siswa tersebut, selama mutasi KK dilakukan dalam kurun waktu 1 tahun sebelum dibukanya PPDB.

Karena itu, panitia PPDB biasanya akan melihat tanggal dan bulan terbitnya KK untuk memastikan bahwa siswa tersebut benar-benar berdomisili di satu tempat dengan kurun waktu sesuai aturan.

“Persyaratan mutasi KK minimal 1 tahun, beda dengan mutasi pekerjaan orang tua diperbolehkan tanpa batas waktu karena alasan pindah kerja,” ungkapnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: