
SAMARINDA. NIAGA.ASIA– Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 jenjang SMAN dan SMKN.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, H. Baba, ini berlangsung dinamis dengan sorotan utama pada persoalan klasik yang terus berulang setiap tahun, yakni ketimpangan daya tampung sekolah, khususnya di Kota Balikpapan dan Samarinda.
Usai memimpin rapat, H. Baba menyampaikan bahwa RDP ini bertujuan untuk menyelaraskan langkah strategis antara DPRD dan Dinas Pendidikan agar pelaksanaan PPDB mendatang bisa berjalan lebih tertib dan merata.
“Setiap tahun, terutama di Balikpapan dan Samarinda, PPDB selalu menimbulkan polemik. Makanya kita ingin tahu mana pembangunan yang masuk di 2025 dan mana yang akan dilanjutkan di 2026, agar ada kesinambungan dalam mengatasi persoalan ini,” ujar H. Baba saat di temuidi gedung E DPRD Kaltim, Senin (21/4/2025).
Ia menambahkan bahwa di Balikpapan, daya tampung sekolah baru mencakup sekitar 51 persen dari jumlah calon peserta didik. Itu pun belum merata karena ada kecamatan seperti Balikpapan Tengah yang sama sekali tidak memiliki SMA atau SMK.
“Ini bukan soal mutu, tapi memang jumlah sekolahnya kurang. Maka dari itu, pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di Balikpapan sudah direncanakan,” tegasnya.
Berbeda dengan Balikpapan, di Samarinda permasalahan utamanya bukan pada jumlah sekolah, melainkan pada persepsi masyarakat yang hanya ingin menyekolahkan anaknya di sekolah-sekolah unggulan tertentu.
“Padahal daya tampungnya cukup. Tapi karena belum ada pemerataan mutu pendidikan, masyarakat menumpuk ke satu sekolah. Jika semua sekolah punya kualitas yang setara, tentu persebaran siswa akan lebih merata,” tambah H. Baba.
Soal keterlibatan pesantren dalam proses PPDB juga turut dibahas. H. Baba menegaskan bahwa meski berada di bawah naungan Kementerian Agama, pesantren tetap menjadi bagian dari ekosistem pendidikan yang perlu diperhatikan pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Surasa, menambahkan bahwa RDP ini penting untuk menyelaraskan langkah menghadapi perubahan regulasi dari pemerintah pusat yang kini telah mengganti istilah PPDB menjadi SPMB (Seleksi Peserta Murid Baru).
“Perubahannya bukan hanya soal nama, tapi juga teknis pelaksanaan, seperti jalur seleksi di SMA dan SMK. Misalnya di SMA ada empat jalur, sedangkan SMK lima jalur. Regulasi ini harus benar-benar dipahami semua pihak agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan,” jelas Surasa.
Surasa juga menekankan bahwa Dinas Pendidikan Kaltim siap berkolaborasi dengan DPRD dalam memastikan proses SPMB berlangsung adil, transparan, dan menjangkau seluruh wilayah provinsi, termasuk daerah-daerah yang selama ini masih kekurangan fasilitas pendidikan.
”Saya kira legislatif sebagai bagian dari mitra pemerintah apalagi ini waktu juga sudah berjalan, Kita tentu akan berkolaborasi bersama.” punglasnya.
Penulis : Nai | Editor : Intoniswan | Adv DPRD Kaltim
Tag: Pendidikan