Jemput Bola Urus NIB, Pemkot Mau Tambah 10 Ribu Wirausaha Baru di Samarinda

Pelaku usaha mikro, kecil dan menegah kuliner makanan ringan (ilustrasi/ istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pelaku Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM) di kota Samarinda tumbuh setiap tahunnya. Sektornya beragam, mulai dari usaha kuliner, toko kelontong, hingga jasa dan produksi makanan khas.

Agar lebih tertib, Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Samarinda, melakukan jemput bola agar pelaku UMKM memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Fungsi NIB untuk menunjukkan bahwa usaha yang sedang dijalankan memang masih berjalan, atau beroperasi.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Samarinda Nurrahmani mengatakan, pihaknya berencana menambah 10 ribu wirausaha baru di Samarinda.

Pernyataan itu disampaikan Nurrahmani, usai Sosialisasi Gebyar Pendaftaran NIB dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pelaku usaha di Kota Samarinda, dalam rangka pencapaian 10 ribu wirausaha baru, Selasa 1 Agustus 2023.

“Kami ingin sebagai leading sektor, ingin mensukseskan tentang pencapaian 10 ribu wirausaha baru,” kata Nurrahmani kepada wartawan.

Nurrahmani bilang sebuah usaha diapat disebut wirausaha, apabila telah memiliki NIB. Namun, bagi usaha yang belum mengantongi NIB, itu baru barkategori calon wirausaha.

Sehingga, demi memudahkan pelaku UMKM di Samarinda mendaftarkan perizinan usahanya, maka Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian akan melakukan proses pendaftaran dengan sistem jemput bola. Di mana, masing-masing Ketua RT akan turun ke lapangan melakukan pendataan.

“RT datang ke pelaku usaha lalu meminta fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, dengan sistem jemput bola,” ujar Nurrahmani.

Terkait pengurusan administrasi, Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian telah menyediakan operator yang sebelummya telah dilatih oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Kita data itu dengan fotokopi KTP dan KK, lalu RT membawa ke kelurahan, dan kelurahan mengantar ke kecamatan. Lalu kecamatan bawa ke kami datanya, lalu kami uruskan,” jelas Nurrahmani.

“Dan juga kita memahami bahwa masyarakat itu belum tentu melek teknologi. Jadi kita bantu lewat operator yang dilatih untuk mengisikan datanya, untuk mendapat NIB dan NPWP,” Nurrahmani menambahkan.

Diketahui, dari 2021 hingga 2023 di Kota Samarinda tercatat ada sekitar 43 ribuan pelaku UMKM yang telah terdaftar memiliki NIB.

“Tapi tercampur. Jadi tidak terdeteksi mana yang baru, mana yang memperpanjang wirausahanya,” sebut Nurrahmani.

Dengan kemudahan jemput bola itu, Nurrahmani berharap para pelaku UMKM di Kota Samarinda dapat memanfaatkannya sebaik mungkin.

Sebab dengan memiliki NIB, tentunya kualitas dan legalitas pelaku UMKM juga semakin meningkat. Terlebih, jika mereka ingin mendapatkan bantuan oleh pemerintah daerah, dan juga memudahkan Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian melakukan kontrol terhadap pelaku UMKM.

“Untuk memudahkan masyarakat, misalkan mereka ingin mengambil kredit bertuah, atau bantuan-bantuan peralatan untuk meningkatkan kualitas, kita pakai gong-nya NIB,” demikian Nurrahmani.

Penulis : Annisa Dwi Putri | Editor : Saud Rosadi

Tag: